Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan kini bisa mengurus pemutihan Pajak Lainnya kendaraan cukup lewat Telepon Genggam, tanpa perlu Di kantor Samsat. Langkah ini tersedia Di berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Di Jawa Barat, Anda bisa Merasakan pengampunan Pajak Lainnya kendaraan dan denda keterlambatan bila melakukan pembayaran Pajak Lainnya kendaraan Bagi tahun ini.
Sambil Itu Di Jakarta Anda Berencana Menyambut pemutihan berupa penghapusan denda bila melakukan pembayaran Pajak Lainnya kendaraan Bagi tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Di Jawa Barat (lewat Gadget Lunak Sapawarga)
Di Jawa Barat, Langkah pemutihan berlaku hingga 30 Juni 2025, khusus Bagi kendaraan tahunan (bukan lima tahunan).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Gadget Lunak Sapawarga Di Play Store atau App Store.
2. Daftar dan login menggunakan NIK dan data valid.
3. Pilih menu Layanan Pajak Lainnya Kendaraan.
4. Masukkan nomor kendaraan dan cek tagihan.
5. Pilih metode pembayaran seperti mobile banking atau e-wallet.
6. Simpan bukti pembayaran digital.
7. Pengesahan STNK dapat dilakukan Di Samsat, Samsat Gendong, atau Drive Thru.
Syarat Perpanjang STNK
STNK Tahunan:
– STNK asli & fotokopi
– BPKB asli & fotokopi
– KTP asli & fotokopi
– Surat kuasa (jika diwakilkan)
STNK Lima Tahunan:
– Seluruh dokumen Di atas
– Kendaraan harus dibawa Di Samsat Bagi cek fisik
– Pelat nomor dan lembar STNK Berencana diganti
Cara Di DKI Jakarta (lewat Gadget Lunak SIGNAL)
Langkah pemutihan Di Jakarta berlaku sampai 31 Agustus 2025. Prosesnya dapat dilakukan secara digital lewat Gadget Lunak SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Berikut panduannya:
1. Unduh Gadget Lunak SIGNAL Di App Store atau Play Store.
2. Lakukan registrasi akun: masukkan NIK, nama, email, nomor HP, buat kata sandi, lalu verifikasi e-KTP dan wajah.
3. Tambahkan data kendaraan: pilih menu “Tambah Data Kendaraan”, masukkan NIK, unggah KTP, serta input lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
4. Pilih kendaraan yang ingin diperpanjang dan sistem Berencana menampilkan tagihan beserta komponen SWDKLLJ.
5. Kirim dokumen, klik “Lanjut”, dan lanjutkan Di pembayaran.
6. Sistem Berencana menghasilkan kode bayar, lalu pilih kanal pembayaran.
7. Sesudah pembayaran selesai, simpan e-struk atau e-TBPKP digital.
Pengesahan STNK dapat dilakukan Di Samsat, gerai, Samsat Keliling, atau Lewat
(job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Daftar Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Lewat HP