Jakarta, CNN Indonesia —
Pengecekan Pph kendaraan bermotor kini makin mudah dilakukan, salah satunya Lewat Langkah pesan singkat Whatsapp.
Tetapi perlu dipahami, pengecekan Pph kendaraan Lewat Whatsapp Bersama metode chat otomatis atau chatbot ini belum berlaku secara nasional. Sebab, hanya Lokasi-Lokasi tertentu yang sudah menerapkan sistem demikian seperti halnya Jawa Barat dan Banten. Berikut langkah-langkahnya.
Pertama simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818 Ke Smart Phone Anda. Setelahnya itu, buka Langkah WhatsApp dan kirimkan pesan Di nomor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua mulai Bersama mengetik HI dan kirimkan pesan tersebut, Lalu tunggu bot merespons. Biasanya, balasan Berencana berupa daftar pilihan layanan yang tersedia.
Ketiga, pilih informasi besaran Pph kendaraan bermotor, atau nomor 1, Lalu bot Berencana memberi instruksi lanjutan.
Keempat, kita Berencana diminta memasukkan nomor polisi kendaraan. Ke proses ini pastikan Bagi mengikuti format yang diberikan Dari bot agar data bisa diproses secara tepat.
Kelima bot Berencana meminta Anda Bagi menyebutkan warna dasar plat kendaraan. Pilihan yang tersedia meliputi Merah (kendaraan dinas pemerintah), Kuning (kendaraan umum), Hitam (kendaraan pribadi), Putih (kendaraan Terbaru). Pilih warna pelat yang sesuai Bersama kendaraan Anda.
Keenam, Setelahnya data nomor polisi kendaraan dan warna dasar pelat sesuai, bot Berencana Menyediakan balasan berupa informasi nominal Pph kendaraan Anda yang harus dibayarkan.
Bagi Area Banten, informasi tagihan Pph Kendaraan Bermotor bisa Disalurkan Lewat Langkah Whatsapp Bersama cara menyimpan nomor 081110002230 atau 087777252535. Lalu kirimkan pesan Bersama mengetik format “infopkb spasi Nopol Kendaraan”.
Setelahnya itu Anda bakal memperoleh balasan berupa rincian Pph kendaraan yang harus dilunasi.
Rincian biaya tersebut Di lain pokok Pph yang harus dibayar dan kolom denda jika terlambat membayar Pph, Ke Di Itu ada juga biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan Dari pemilik kendaraan.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Mudah Cek Pph Kendaraan Lewat WhatsApp