—
Untuk Anda yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Di Januari ini pastikan sudah Memperoleh BPJS Kesejaganan dan statusnya aktif. Syarat itu kemungkinan sudah diterapkan Di lokasi Satpas tempat Anda melakukan perpanjangan.
Dasar aturan memperpanjang SIM pakai BPJS Kesejaganan sudah ditetapkan Di Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Di aturan itu pemohon SIM perlu melampirkan tanda bukti kepersertaan aktif BPJS Kesejaganan.
Kepolisian sudah menguji coba kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejaganan Sebelum tahun lalu Di Juli-September Di tujuh Polda dan 105 Polres. Lokasinya yaitu Di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Sempat dikatakan hal ini Akansegera diterapkan Di Desember 2024 secara nasional Akan Tetapi Sesudah Itu dianulir Lantaran masih butuh evaluasi Lebih Jelas.
Walau begitu ada kemungkinan lokasi Satpas yang dipilih Di Disekitar Anda sudah menerapkan uji coba syarat wajib BPJS Kesejaganan. Dari Sebab Itu pastikan BPJS Kesejaganan Anda masih aktif agar bisa melanjutkan proses perpanjangan.
Cara mengurus perpanjangan SIM per Januari 2025:
Dokumen yang perlu disiapkan
1. SIM lama
Masa berlaku maksimum Untuk perpanjangan SIM adalah sehari Sebelumnya tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM.
Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan Sesudah kedaluwarsa, maka SIM lama Disorot tidak berlaku lagi dan Anda tak bisa memperpanjangnya Sesudah Itu diarahkan membuat SIM Terbaru.
2. KTP
Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP Untuk proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih Di satu salinan Sebelumnya datang Ke Satpas SIM.
3. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung Di Satpas, SIM Corner atau Kendaraan Pribadi Sim Keliling (Simling). Anda juga Memperoleh pilihan melakukan tes psikologi secara daring Melewati situs ePPsi SIM atau Alat Lunak ePPSi SIM.
4. Bukti peserta aktif JKN Di BPJS Kesejaganan
Petugas Di Satpas Akansegera menanyakan status Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) Di BPJS Kesejaganan, ini Akansegera dicek menggunakan nomor VA pendaftaran atau bukti pembayaran lunas atau bukti mengikuti rehab/cicilan iuran.
Jika tidak punya BPJS Kesejaganan maka Anda bakal diarahkan menjadi peserta. Pendaftaran bisa dilakukan Pelayanan Administrasi Melewati WhatsApp (PANDAWA) Di nomor 08118165165 atau langsung Melewati Alat Lunak Mobile JKN.
Bila status BPJS Kesehatannya tidak aktif Lantaran tunggakan maka bakal diminta melunasinya Sebelumnya melanjutkan perpanjangan SIM.
JKN adalah Langkah layanan Kesejaganan yang disediakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Bersama sistem asuransi. Sambil BPJS Kesejaganan merupakan produk Di Langkah JKN.
5. Mengisi formulir
Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda Melakukan Kunjungan Ke Satpas, SIM Corner, ataupun sim keliling (Simling). Akan Tetapi, jika Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir Melewati situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Biaya
Di memperpanjang SIM, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai Di Rp75 ribu dan Lebihterus mahal sesuai jenis SIMnya.
Berikut biaya perpanjangan SIM:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM Bankindonesia/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Urus Perpanjangan SIM Pakai BPJS Kesejaganan per Januari 2025