Judi Online. FOTO/ DOK SINDOnews
Pejabat Tingginegara Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya tersebut dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal tersebut Akansegera mempersulit langkah pelaku judi online Di melancarkan aksinya Ke Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah Bankindonesia dan OJK yang bertindak cepat Di mendeteksi rekening dan akun yang digunakan Untuk judi online. Mereka Di membuat suatu sistem yang bisa cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini rekening aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie Di keterangan resmi.
Menkominfo juga meminta dunia perbankan Untuk memastikan User rekening sesuai Bersama pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain Di melakukan transaksi Lewat perbankan.
”ini menyikapi maraknya Protes jual beli rekening yang dilakukan Dari para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya Untuk mencegah Komunitas mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan Komunitas mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang paling banyak, sudah kita analisa dia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang lain-lain, kalau dia pakai yang lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Pejabat Tingginegara Budi Arie.
Ke Di Itu, Kominfo juga telah membatasi Pindah pulsa sebanyak Rp1 juta per hari per nomor. Pasalnya, Pada ini sistem pembayaran dilakukan Lewat pulsa yang nantinya bisa dialihkan Ke rekening bank Lewat pihak ketiga.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan PPATK