Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi Melakukan Operasi Patuh 2024 serempak mulai Senin (15/7) Hingga seluruh Indonesia. Ada setidaknya 14 Pelanggar yang paling diperhatikan, Bersama Hukuman Politik denda paling mahal tembus Rp1 juta.
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menjelaskan Operasi Patuh 2024 Akansegera digelar hingga 28 Juli 2024. Operasi ini disebut bertujuan Sebagai Meningkatkan kepatuhan Kelompok berlalu lintas.
“Operasi Patuh ini bertujuan Sebagai menegakkan ketertiban berlalu lintas Untuk terwujudnya Indonesia Emas,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Sabtu (13/7), dikutip Di detik.com.
Pelanggar lalu lintas yang ditilang Akansegera dikenakan Hukuman Politik sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 14 jenis Pelanggar yang Karena Itu incaran petugas kepolisian Hingga jalan Di dua pekan Hingga Di.
1. Melebihi batas Kecepatanakses
Apabila melanggar aturan batas Kecepatanakses paling tinggi atau paling rendah Akansegera dikenakan Hukuman Politik paling banyak Rp 500 ribu seperti diatur Di pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
2. Melawan arus
Melawan arus Disorot melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara bakal diancam Hukuman Politik denda paling banyak Rp500 ribu.
3. Berkendara Hingga bawah pengaruh alkohol
Untuk yang kedapatan berkendara Hingga bawah pengaruh alkohol Akansegera dikenakan denda seperti tercantum Di pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Mengoperasikan HP Di berkendara
Berkendara Di mengemudi Disorot melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Lantaran dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp 750ribu.
5. Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan helm sesuai standar Akansegera dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp250 ribu seperti tertuang Di pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan Untuk pengendara Kendaraan Pribadi. Untuk yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp250 ribu Lantaran melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
7. Berboncengan Kendaraan Bermotor Roda Dua lebih Di satu
Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua hanya diperuntukkan Untuk dua orang. Lebih Di itu maka jatuhnya Pelanggar dan Akansegera dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp250 ribu sebagaimana tertuang Di pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
8. Roda empat atau lebih tidak layak jalan
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan Sebagai alasan keselamatan dan Keselamatan Hingga jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan Akansegera dikenakan Hukuman Politik sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500 ribu.
9. Tidak ada STNK
Setiap kendaraan wajib dilengkapi Bersama STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Bersama ancaman Hukuman Politik denda paling banyak Rp 500 ribu.
10. Melanggar marka jalan
Pelanggar Akansegera dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp500 ribu seperti tertuang Di pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
11. Memakai rotator dan sirene ilegal
Rotator dan sirene hanya diperuntukkan Untuk kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk Hingga dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene Akansegera dijerat pasal 287 ayat 4 Bersama Hukuman Politik kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
12. Menggunakan pelat nomor palsu
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah.
Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Dari Kepolisian Negeri Republik Indonesia dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp500 ribu.
13. Parkir liar
Pengendara juga tidak diperkenankan parkir sembarangan. Apabila memarkir Hingga lokasi yang terdapat rambu larangan parkir, maka bisa dikenakan Hukuman Politik sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Pasal itu mengatur, orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Hingga Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan Bersama Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana Bersama pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Samping Itu, pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara berhenti dan parkir. Sesuai pasal 287 ayat (3), jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp250 ribu.
14. Berkendara Hingga bawah umur
Berkendara kendaraan bermotor Memiliki batas minimal usia. Hal itu menjadi salah satu syarat Sebagai Memiliki SIM.
Sebagai yang melanggar Akansegera dikenakan Hukuman Politik seperti Di pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni Hukuman Politik denda paling banyak Rp1 juta Lantaran tidak Memiliki SIM.
[Gambas:Video CNN]
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Pelanggar Diincar Operasi Patuh 2024, Denda Maksimal Rp1 Juta