Kejagung menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bersama Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Kapuspenkum Kejagun Harli Siregar menyebut penetapan Dugaan Pelaku Pada Ujang Iskandar Sesudah Regu penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Di melakukan pemeriksaan dan gelar Perkara Hukum.
“Lalu Bersama gelaran Perkara Hukum yang dilakukan Dari penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku,” ujar Harli, Jumat (26/7/2024).
Bersama penetapan Dugaan Pelaku ini, Ujang Iskandar Akansegera dilakukan penahanan Sambil Itu Hingga Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sembari penyidik Menyusun dan memeriksanya lebih jauh perihal Perkara Hukum dugaan Kejahatan Keuangan tersebut.
“Sesudah dilakukan pemeriksaan sebagai Dugaan Pelaku maka penyidik juga berketetapan Sebagai melakukan penahanan Pada 20 hari Hingga Didepan yang Sebagai Sambil Itu waktu dititipkan Hingga Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli.
Kendati demikian, mengenai nilai kerugian Negeri akibat dugaan Kejahatan Keuangan, Harli belum merinci. Alasannya, proses pemeriksaan masih terus berjalan. “Nanti Akansegera diupdate,” kata Harli.
Adapun, Ujang Iskandar ditangkap tekait Bersama Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat. Penangkapan dilakukan Pada Ujang Iskandar tiba Hingga Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali Bersama Vietnam, hari ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Kejahatan Keuangan Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan