Yogyakarta –
Satpol PP Kota Jogja Akansegera menindak tegas perokok yang masih nekat merokok Di kawasan Malioboro Bersama penerapan Hukuman Politik yustisi. Hukuman Politik yustisi Untuk yang kedapatan merokok Di pedestrian jalan Malioboro denda Rp 7,5 juta atau penjara Di 1 bulan.
Seperti diketahui, kawasan Malioboro masuk Di kawasan tanpa rokok (KTR) sejalan Bersama ditetapkannya Sumbu Filosofi Jogja sebagai warisan Kebiasaan Global dunia Bersama Unesco Bersama Malioboro berada Di dalamnya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan tindakan tegas Akansegera diberlakukan Untuk warga, pedagang, maupun kusir andong yang sehari-hari berada Di Malioboro.
Bukan tanpa alasan, menurut Octo, sosialisasi Malioboro sebagai KTR sudah dilakukan Sebelum lama. Harapannya, pelaku usaha Di Malioboro bisa menjadi contoh Untuk wisatawan yang Mungkin Saja belum mengetahui aturan tersebut.
“Pelaku usaha jasa Wisata Internasional (harusnya) bisa menjadi teladan terwujudnya KTR. Tetapi demikian perkembangan situasi Pada ini kalau ada Satpol mereka tertib. Minimal mereka malu Agar menyembunyikan rokoknya biar asapnya tidak terlihat,” jelas Octo Pada dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2025)..
Untuk itu, Untuk membangun kesadaran terus-menerus menurut Octo perlu dimunculkan efek jeranya Bersama penerapan Hukuman Politik yustisi. Aturan ini mulai diberlakukan tahun ini. Meski begitu, pihaknya Akansegera lebih dulu menggencarkan sosialisasi setidaknya Di Januari ini.
“Kami bersama Regu Akansegera sosialisasi ulang paling tidak Di Januari ini bersama Dinkes, bagaimana teman-teman Di Dinkes bisa sosialisasikan ulang Yang Terkait Bersama Bersama keberadaan Perda, Perwal, maupun Hukuman Politik Agar Ke tahap berikutnya kami Akansegera melakukan yustisi,” paparnya.
Samping Itu, lanjut Octo, pihaknya juga Akansegera berkoordinasi Bersama Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jogja Untuk Merundingkan kemungkinan diterapkannya sidang Di tempat Untuk pelanggar.
“Agar para pelaku jasa Wisata Internasional Di malioboro apakah ini kusir andong, pengemudi becak paham perlunya kita yang warga Jogja juga Memberi contoh Untuk para pengunjung,” ungkapnya.
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Hidayat, menambahkan aturan KTR sendiri resmi diberlakukan Ke 2017 dan tertuang Ke Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
“Karena Itu upaya yustisi (Di ini) belum kami terapkan. Tapi 2025 ini Insya Allah kami terapkan upaya yustisi Lantaran kami anggap sosialisasi Perda KTR sudah cukup lama Bersama 2017 sampai sekarang,” ujar Hidayat.
Ia membeberkan Di tahun 2024 setidaknya tercatat 4 ribuan pelanggar KTR yang mayoritas Pelanggar dilakukan Bersama wisatawan. Di 5 persen diantaranya dilakukan Bersama pelaku usaha jasa Wisata Internasional Malioboro.
“Lebih banyak wisatawan orang lokal nggak ada 5 persen, 95 persen Bersama hasil temuan teman-teman Di lapangan itu wisatawan yang melakukan Kegiatan merokok Lantaran ketidaktahuan mereka,” urai Hidayat.
“2024 kami Untuk konsen KTR banyak melakukan Pelatihan pembinaan dan penghalauan Pada wisatawan dan pengelola wisata misalnya supir andong, tukang becak bentor, pemilik toko,” imbuhnya.
Di sisi lain, Hidayat pun mengaku kerap Menyambut pertanyaan soal minimnya tanda larangan merokok terpasang Di Jalan Malioboro. Menurutnya, selain terbentur status kawasan sumbu filosofi, Pelatihan Lewat sosial media jauh lebih efektif.
“Kalau papan imbauan Di Malioboro memang praktis jarang sekali. Keinginan Kelompok juga sebenarnya ‘kok nggak ada (papan) larangannya?’, kami memang dibatasi Untuk memasang itu Lantaran itu sumbu filosofi,” ujarnya.
Baca selengkapnya Di Di detikjogja
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Dear Traveler, Siap-siap Didenda Rp 7,5 Juta Bila Merokok Di Malioboro