Demurrage atau denda Perdagangan Masuk Negeri beras dinilai akibat Untuk kecurangan alur administrasi dan kewenangan. FOTO/dok.SINDOnews
Ha itu sebagai tanggapan atas klaim Bayu Krisnamurthi sebagai dirut Bulog yang mengaku telah menerapkan praktek transparan Untuk mekanisme lelang Perdagangan Masuk Negeri beras Akan Tetapi menyisakan masalah demurrage Bersama nilai Rp 294,5 miliar.
“Tindak Kejahatan demurrage beras itu mengindikasikan adanya fraud atau kecurangan Di perusahaan Bulog lewat alur administratif berikut kewenangan yang menyertainya,” ujar dia Di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dia menambahkan, munculnya Tindak Kejahatan demurrage atau denda Perdagangan Masuk Negeri beras Bersama nilai Rp294,5 miliar juga disebabkan lantaran sistem anti fraud yang membentengi Perum Bulog sudah tidak berfungsi. “Supaya ada pihak tertentu yang leluasa memanfaatkannya,” jelasnya.
Dia mencurigai adanya kerjasama pihak eksternal dan internal yang berkolaborasi Untuk mencari keuntungan pribadi Supaya menimbulkan kerugian Negeri sebesar Rp294,5 miliar akibat demurrage tersebut.
“Adanya dampak kerugian Untuk fraud lewat alur itu harus segera ditindak lanjuti Melewati perbaikan sistem tatakelola dan penegakan hukumnya,” ungkap praktisi BUMN ini.
Bersama Kebugaran demikian, Ais menekankan, perlunya evaluasi alur importasi beras secara total Bersama menutup celah-celah potensi fraud dan Penyalahgunaan Jabatan. “Mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta integritas utamanya Di kalangan pegawai Bulog,” tandasnya.
Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebelumnua buka suara soal mekanisme lelang Perdagangan Masuk Negeri. Tindakan itu juga dilakukan sekaligus membantah Permasalahan penggelembungan harga Perdagangan Masuk Negeri beras yang kini Di menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
Bayu menyebut mekanisme lelang terbuka diawali Bersama pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog Akansegera membeli sejumlah beras. “Lalu Akansegera ada pendaftaran peminat lelang yang jumlahnya Di 80 sampai 100 perusahaan eksportir penjual,” kata Bayu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Demmurage Bulog Rp294,5 Miliar Dinilai Bentuk Kecurangan Administrasi