Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Nasional (DKPP) memutuskan Memutuskan Hukuman Politik pemberhentian tetap Untuk Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum). Foto/Dok SINDOnews
Adapun putusan DKPP dibacakan Di sidang hari ini Yang Berhubungan Didalam Perkara Hukum dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Didalam pengadu.
“Dua, Memutuskan Hukuman Politik pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Dari putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Di ruang Diskusi utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Putusan etika itu bukan yang pertama Di Hasyim. Berikut deretan Hukuman Politik etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari:
1. Hukuman Politik Peringatan Keras Yang Berhubungan Didalam KEPP
DKPP pernah Memutuskan Hukuman Politik Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Nasional (KEPP). Hukuman Politik tersebut dibacakan Di sidang pembacaan putusan Di Ruang Sidang DKPP Di Jakarta, Rabu (3/4/2023).
Di Perkara Hukum ini, Hasyim merupakan teradu Di dugaan Kartu Kuning KEPP Perkara Hukum nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. DKPP Di Perkara Hukum ini juga Memutuskan Hukuman Politik Pemberhentian Tetap Didalam jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Komunitas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto Di Perkara Hukum nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Pada itu sidang putusan DKPP dipimpin Didalam Heddy Lugito dan didampingi tiga anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
2. Mangkir Didalam MoU 7 Perguruan Tinggi, Pilih Perjalanan Kaki bareng Wanita Emas
Hukuman Politik Peringatan Keras Terakhir juga pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari Lantaran mangkir Didalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Didalam tujuh perguruan tinggi Di Yogyakarta. Hasyim pilih Perjalanan Kaki bareng Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas.
Hasyim menjadi pihak teradu Di Perkara Hukum 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Hukuman Politik tersebut dibacakan Di sidang pembacaan putusan yang digelar Di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/4/2023).
“Memutuskan Hukuman Politik Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum RI terhitung Dari putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
DKPP Mengungkapkan Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi Di Didalam Jakarta Di Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) Ke 18 Agustus 2022. Tiket perjalanan ditanggung Didalam Hasnaeni menggunakan maskapai Citilink.
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah Di sejumlah tempat Di Yogyakarta. Padahal Ke 18-20 Agustus 2022, Hasyim Memiliki agenda resmi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum yakni Berpartisipasi Di penandatangan MoU Didalam tujuh perguruan tinggi Di Yogyakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah Di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang Di mengikuti proses pendaftaran Organisasi Politik peserta Pemungutan Suara Nasional 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Pada membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan itu Dikatakan Berpeluang menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan Didalam Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Didalam kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Hasyim juga terbukti punya kedekatan pribadi Didalam Wanita Emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif Melewati WhatsApp berbagi kabar Di luar kepentingan kepemiluan.
“Seperti percakapan Didalam Teradu Di Pengadu II ‘Bersama Komisi Pemilihan Umum, kita Sejahtera. Bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum, saya Sejahtera’. Percakapan Didalam Teradu Di Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemungutan Suara Nasional terbukti melanggar prinsip profesional Didalam melakukan komunikasi yang tidak patut Didalam Kandidat peserta Pemungutan Suara Nasional. Tindakan Hasyim mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemungutan Suara Nasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Deretan Dosa Etik Hasyim Asy’ari Sebelumnya Dipecat Didalam Ketua Komisi Pemilihan Umum