Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, sepanjang 2024 tercatat ada 28 Peristiwa Pidana Kekejaman Pada jurnalis. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, 28 Peristiwa Pidana Kekejaman tersebut berupa berbagai hal mulai Di ancaman, pelarangan liputan, Kekejaman fisik, teror hingga teror Melewati WhatsApp jurnalis Lantaran Melaporkan dugaan tindak pidana Penyuapan.
“Ada 28 Kekejaman Sebelum Januari sampai Juni, ada ancaman, pelarangan liputan, Kekejaman fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, serangan digital,” tutur Ninik Hingga Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Ninik menyebutkan, 28 Peristiwa Pidana itu terjadi sejumlah Daerah. Rinciannya, 2 Peristiwa Pidana Hingga Jawa Timur; 3 Peristiwa Pidana Jawa Ditengah; 4 Peristiwa Pidana Hingga Sulawesi Ditengah; 3 Peristiwa Pidana Sulawesi Selatan.
Hingga Di Itu, 3 Peristiwa Pidana DKI Jakarta; 1 Peristiwa Pidana Maluku; 2 Peristiwa Pidana Hingga Maluku Utara; 1 Peristiwa Pidana Hingga Papua Barat; 1 Peristiwa Pidana Hingga Papua Ditengah; 2 Peristiwa Pidana Hingga Denpasar; 2 Peristiwa Pidana Hingga Bengkulu; 2 Peristiwa Pidana Hingga Papua Ditengah; 1 Peristiwa Pidana Hingga Sumatera Utara, dan 1 Peristiwa Pidana Hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di Peristiwa Pidana Kekejaman Pada jurnalis ini tidak berdasarkan delik aduan. Agar, apabila terjadi Kekejaman Pada jurnalis, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun segera menanganinya. “Kekejaman ini tidak perlu ada delik aduan, Karena Itu kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah,” ungkap dia.
Ninik menambahkan, Di ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tetapi hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.
Ninik Mendorong agar tidak hanya ada Memorandum of Understanding (MoU) semata Di Dewan Pers Bersama aparat penegak hukum Untuk menangani Peristiwa Pidana Kekejaman Pada jurnalis. Bangsa perlu hadir secara lebih Menyediakan perlindungan kepada jurnalis yang Memperoleh peranan penting. “Saya Mendorong adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Dari Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri Untuk adanya Perkap (Peraturan Kapolri),” ujar Ninik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan Kejaksaan Bersama Dewan Pers telah Memperoleh MoU mengenai Upaya Mencegah dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, Peristiwa Pidana Kekejaman Pada jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.
“Melihat bagaimana situasi Situasi sekarang yang dialami teman-teman media Hingga lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat Untuk menjawab itu,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Catat 28 Peristiwa Pidana Kekejaman Dialami Jurnalis Sepanjang 2024