Kuasa hukum enam terpidana Tindak Kejahatan Vina Cirebon melaporkan Iptu Rudiana Hingga Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
Kuasa hukum keenam terpidana Tindak Kejahatan Vina, Jutek Bongso mengatakan, salah satu kliennya yakni Hadi Saputra mengaku disiksa Di ayah almarhum Eky.
“Mereka (terpidana Tindak Kejahatan Vina) membuat surat pernyataan Di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya Memberi kuasa Lantaran mereka ada Di lapas Agar tidak bisa datang,” ujar Jutek Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean menyebutkan Hadi Merasakan pukulan dan penginjakan Di kepala hingga dipaksa minum urine.
“Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami klien kami, Untuk mulai diinjak-injak Lalu pukulan Lalu gembok dipukulkan Hingga kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya,” katanya.
“Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah Di luar kemanusiaan,” sambungnya.
Laporan tersebut juga didasari rasa kemanusiaan, pihaknya juga sangat menyayangkan jika dugaan penganiayaan tersebut benar dilakukan Iptu Rudiana.
“Di Sebab Itu saya pikir laporan ini Terbaru dugaan ya kami minta penyidik Polri membedah ini semuanya Lantaran masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dilaporkan Hingga Bareskrim, Iptu Rudiana Diduga Injak Kepala hingga Minta Terpidana Tindak Kejahatan Vina Minum Urine