Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, anggota Wakil Rakyat Untuk Fraksi Nasdem Ujang Iskandar diduga Yang Terkait Didalam Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews
“Iya betul (penangkapan Ujang Iskandar). Itu sesuai surat Untuk Kejaksan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (26/7/2024).
Ujang Iskandar ditangkap Di tiba Di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali Untuk Vietnam, hari ini. Hingga Di Ini, Harli belum merinci mengenai tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan yang dimaksud.
Harli hanya menyampaikan politikus Nasdem tersebut diduga menyelewengkan dana Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
“Bentuk dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan penyimpangan dana penyertaan modal Untuk Pemerintan Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” kata Harli.
Di ini, Ujang Iskandar masih Untuk pemeriksaan intensif. Nantinya diserahkan Di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Ditengah. “Nanti waktunya tergantung penyidik. Kita hanya mengamankan atas permintaan Kejati Kalteng,” kata Harli.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditangkap Kejagung, Ujang Iskandar Diduga Selewengkan Dana Penyertaan Modal