loading…
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan. FOTO/dok.SindoNews
Direktur Jenderal Retribusi Negara, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sistem perpajakan terbaru, Coretax, telah mengidentifikasi dan memproses tindakan awal Pada dua wajib Retribusi Negara yang Memperoleh tunggakan signifikan Ke bursa.
“Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib Retribusi Negara, Didalam total Rp 2,6 miliar yang Yang Terkait Didalam Didalam aset saham Ke Bursa,” ujar Bimo Untuk konferensi pers APBN Kita, dikutip Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Komunikasi Dugaan Pelaku Retribusi Negara Didalam ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Produk Bukti Elektronik
Kendati aset saham senilai miliaran Uang Negara Indonesia tersebut sudah berhasil dikunci (diblokir), DJP mengaku belum bisa melakukan langkah lanjutan berupa penjualan atau pelelangan. Pada ini, DJP masih menunggu kesiapan infrastruktur Ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Yang Terkait Didalam rekening khusus hasil penjualan.
“Berencana tetapi Lantaran pembentukan rekening Untuk penampungan penjualan saham tersebut masih Untuk proses Ke Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, Terbaru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi Untuk dilelang dan segala macam,” jelas Bimo.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DJP Blokir Saham Dua Penunggak Retribusi Negara Didalam Aset Rp2,6 Miliar











