Jakarta –
Ketua Pengurus Besar Persatuan Praktisi Medis Gigi Indonesia (PDGI) drg Usman Sumantri, MSc mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya kolegium bentukan Kementerian Kesejaganan (Kemenkes). Menurutnya, ini juga tak Akansegera mengganggu peran organisasi profesi.
Berbeda Bersama yang belakangan ramai dipersoalkan para guru besar. Sebelum disahkannya Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan, posisi atau kedudukan kolegium Di Di sistem Kesejaganan nasional disebutnya justru lebih independen.
Sebagai catatan, kolegium Kesejaganan menjadi alat kelengkapan Konsil Kesejaganan Indonesia (KKI) dan bertanggung jawab langsung Ke Ri. Sebelumnya Undang-Undang 17/2023 tentang Kesejaganan, kolegium memang berada Di bawah organisasi profesi.
“Iya (tidak Akansegera mengganggu peran organisasi profesi),” kata Usman Di ditemui Di Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025).
“Kami dilibatkan soal pembinaan pengawasannya ya, kemitraan lah seperti itu kalau Di Undang-Undang,” sambungnya.
Usman menambahkan bawah organisasi profesi masih Memperoleh ‘hak istimewa’ Untuk mengatur hal-hal seperti masa kolegium Sebelumnya pengesahan Aturantertulis Mutakhir.
“Kita lebih banyak Di etiknya, lebih banyak Di standar pelayanannya semacam evaluasi, dan itu memang sebaiknya bersama-sama Bersama pemerintah,” tutupnya.
(dpy/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Gaduh Polemik Kolegium, PDGI Klaim Organisasi Profesi Masih Dilibatkan