Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh meminta kepada majelis hakim, agar membuka pemblokiran rekeningnya, Sebab Bagi membayar uang kuliah anaknya. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Di persidangan pokok Peristiwa Pidana Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
“Kami juga menyampaikan satu hal lagi, Di Peristiwa Pidana ini Didalam Dari penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak-anaknya diblokir. Akan Tetapi, Di daftar Produk Internasional bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai Produk Internasional bukti,” kata kuasa hukum Gazalba Saleh Di ruang sidang.
“Maka Itu, kami mohon Hingga majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi Yang Mulia,” sambungnya.
Jaksa KPK menyebut pemblokiran berbeda Didalam penyitaan. Jaksa menjelaskan soal pemblokiran rekening Gazalba tidak muncul Di daftar Produk Internasional bukti.
“Apakah rekening itu juga termasuk Produk Internasional bukti?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
“Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita Akansegera, ini kan Di sini Sebab pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya Di sini saya baca Di Nilai dua ini, memerintahkan pemblokiran Di rekening-rekening klien kami,” jawab jaksa.
“Itu kan sudah diblokir?” timpal hakim.
“Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak Akansegera muncul Di daftar Produk Internasional bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan,” jawab jaksa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gazalba Saleh Minta Blokir Rekeningnya Dibuka, Bagi Bayar Kuliah Anak