loading…
Pegiat Pemilihan Umum, Wahidah Suaib Menyambut Baik Yang Terkait Bersama Perkara Pidana asusila yang dilakukan Dari Ketua Lembaga Negara Hasyim Asyari. Dia bisa dijerat Bersama pasal Undang-Undang TPKS. Foto/Lembaga Negara
“Bisa masuk Tindak Pidana Kekejaman Seksual (TPKS) delik aduan korban punya hak mengadukan Perkara Pidana Hukum ini apakah langsung atau Lewat kuasa hukum,” kata Wahidah Di diskusi Bersama Topik ‘Ketua Lembaga Negara RI Setelahnya “Berhasil”, Lalu Dipecat’ Hingga Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Lantas jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat Bersama hukuman penjara 12 tahun, Bersama pidana denda sebanyak Rp300 juta.
“Undang-Undang TPKS Pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa Sebagai melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,” jelasnya.
Lebih Jelas, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan Bersama pelaku Di korban.
“Ini juga pidana Kekejaman seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan Dari pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik Dari Sebab Itu terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan,” ucapnya.
Sambil Itu, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, Perkara Pidana Hukum asusila tersebut dapat masuk Hingga Di Aturan Pidana perzinahan. Terutama mengacu Di Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP Mutakhir yang berlaku 3 tahun Sebelum tanggal diundangkan.
“Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan Hingga Pasal 284,” tegasnya.
Tetapi pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan Dari orang yang dirugikan Di arti istri Bersama pelaku. “Itu harus diadukan Dari orang yang dirugikan siapa? Istri nya Sebab hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Bisa Dijerat Undang-Undang TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara