Jakarta –
Helikopter jatuh Di Bali Di dugaan kuat terlilit tali layangan. Di sisi lain, dinyatakan petugas bahwa kendaraan wisata itu tidaklah terbang rendah.
Adalah Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Daerah IV, Agustinus Budi Hartono yang menyatakannya. Bahwa, helikopter Di kode penerbangan PK-WSP itu Memiliki izin mengudara maksimal mencapai ketinggian 1.000 kaki atau lebih 304 meter Di permukaan tanah.
Menurut Agustinus, pilot sudah Merasakan izin Sebagai terbang Di ketinggian tersebut Dari AirNav. “Tapi yang pasti helikopter terbang sudah punya izin Dari AirNav Di ketinggian tersebut. Memang 1.000 (kaki) mereka request Hingga AirNav,” ungkap dia Di ditemui Di Kuta, Badung, Sabtu (20/7/2024).
Agustinus mengungkapkan pilot helikopter Bali Helitour yang terjatuh itu telah mengoperasikan helikopter wisata Di setahun. Berdasarkan keterangan awal, sang pilot tercatat Memiliki banyak jam terbang.
“Sudah beroperasi Dari setahunan Di Bali. Pilot sudah tahu (Kebugaran), sudah pernah terbang Di kawasan itu,” ungkapnya.
Agustinus menerangkan lokasi jatuhnya helikopter termasuk radius horizontal luar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sejauh 15 kilometer (km). Justru, Peraturan Lokasi (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 menyebutkan kawasan itu masuk zona larangan menerbangkan layangan Di radius kurang 18 km Di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Menurut Agustinus, pilot helikopter tersebut sempat melihat layangan terbang Di atasnya Sebelumnya jatuh Di kawasan Suluban, Pecatu. Walhasil, helikopter Di kode penerbangan PK-WSP itu tak bisa dikendalikan hingga terjatuh.
“Informasi Di pilot sudah terlambat hindari layangan. Ya sudah, helikopter sudah tidak bisa dikendalikan,” kata Agustinus.
Akan Tetapi, Agustinus enggan berspekulasi Yang Terkait Di dugaan helikopter terjatuh Sesudah baling-balingnya terjerat tali layang-layang. Ia juga belum dapat menyimpulkan ada kelalaian Di insiden itu.
“Saya belum bisa sebut ini ada kelalaian atau tidak. Nanti kita lihat hasil investigasi Lebih Jelas,” imbuhnya.
KNKT proses penyelidikan
Federasi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan investigasi Yang Terkait Di insiden helikopter jatuh Di kawasan Pantai Suluban, Pecatu. Helikopter Di kode penerbangan PK-WSP itu tidak Memiliki Kardus hitam atau black box.
Akan Tetapi, KNKT belum dapat membeberkan hasil investigasinya. “Saya belum bisa menjawab (hasil investigasi),” kata Harry, salah satu petugas KNKT, Di ditemui Di lokasi terjatuhnya helikopter.
Berdasarkan data Flightradar24, helikopter Di kode penerbangan PK-WSP itu terbang Di Garuda Wisnu Kencana (GWK). Ketinggian heli terus naik Di 375 kaki hingga mencapai ketinggian 950 kaki.
Baca artikel selengkapnya Di detikBali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Helikopter Jatuh Di Bali Tak Terbang Rendah Di Kejadian