Sukabumi –
Tindak Kejahatan tamu hotel yang mengaku didenda Rp 1 juta masih terus bergulir. Manajemen hotel membantah telah memberi denda Rp 1 juta Di tamu yang menggeser kasur.
Kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi Rida Ista Sitepu menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar dan merugikan reputasi hotel. Pihaknya mengaku tak Merasakan denda Rp1 juta Kendati deposit sebesar Rp600 ribu masih disimpan pihak hotel.
“Permasalahan utama Di sini Yang Terkait Di denda Rp1 juta. Kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi, artinya pihak tamu yang kami sebutkan tadi belum pernah menyerahkan kepada kami dan sampai detik ini juga pihak kami belum pernah Merasakan denda sebesar Rp1 juta itu,” kata Rida kepada awak media, Sabtu (15/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, kabar tersebut bermula Di sebuah video yang diunggah akun rinaputri1980 Di media sosial Di 30 November 2024. Untuk video itu, disebutkan bahwa tamu harus berhati-hati menginap Di Hotel Anugrah Sebab adanya denda tersebut. Pihak hotel menilai pernyataan itu mengandung unsur pencemaran nama baik dan menyomasi Pada tiga hari.
“Kami duga video tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel. Sampai Di ini, kami masih menunggu itikad baik Di yang bersangkutan Bagi menghapus video dan meminta maaf Untuk waktu 3×24 jam. Jika tidak, kami Akansegera menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Untuk SOP hotel, memang terdapat beberapa aturan larangan, termasuk merokok Di kamar, membawa Hidangan berbau menyengat seperti durian, serta menggeser tempat tidur. Larangan joint bed diberlakukan Sebab Berpeluang merusak fasilitas hotel, terutama jaringan listrik dan perabotan yang ada Di kamar.
Rida juga menyebut, bahwa aturan tersebut selalu diinformasikan kepada tamu Melewati registration card (RC) yang ditandatangani Di check-in. Kendati tertulis Untuk bahasa Inggris, ia menilai bahwa tamu tetap dapat memahami aturan tersebut Di Pemberian Gadget Lunak terjemahan.
“Memang aturan yang kami cantumkan tertera Untuk bentuk bahasa Inggris tapi kami sampaikan rasa-rasanya zaman sekarang tidak terlalu sulit Bagi menerjemahkan bahasa Inggris Sebab kita sudah dipermudah Di Gadget Lunak-Gadget Lunak terjemahan bahasa Inggris,” jelasnya.
“Hingga Di Ini tidak ada kerusakan tapi itu adalah SOP. Di pengunjung yang pernah datang Hingga sini disampaikan sebenarnya ada beberapa pengunjung yang boleh tapi Di catatan harus Di izin Anugrah Hotel. Dan kami sampaikan yang bersangkutan tidak pernah melakukan itu,” sambungnya.
Sempat Diteror
Usai Tindak Kejahatan itu viral, resepsionis hotel mengaku, sempat diteror Di seseorang yang mengaku sebagai polisi. Teror itu terjadi Di 2-3 hari yang lalu berupa telepon.
“Di resepsionis itu ada telepon operator dan kami Merasakan telepon mengaku-ngaku sebagai polisi dan mengatakan ‘Ini ya Anugrah Hotel yang memeras pengunjung Rp1juta’. Ada kata-kata ‘Anugrah Hotel Berengsek’ dan telepon ditutup,” ungkapnya.
Pihak hotel mengaku sudah mencoba berkomunikasi Di pemilik akun, Tetapi tanggapannya dinilai tidak positif. “Kami sempat melakukan Perundingan dan klarifikasi, tetapi yang bersangkutan justru menantang Di pernyataan ‘silakan datang Hingga Tangerang’,” ungkapnya.
Rida Berkata, Tindak Kejahatan ini Akansegera dikaji berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Berikutnya tentu kami juga memohon kepada warganet dan Kelompok umum yang sempat reply atau share video tersebut Bagi melakukan takedown (dihapus),” tutupnya.
***
Artikel ini telah tayang Di detikJabar.
(bnl/bnl)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hotel Sukabumi Bantah Denda Rp 1 Juta Bagi Tamu yang Gabungkan Kasur