Madina –
Di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ada satu sungai yang ikannya tidak boleh diambil sembarangan. Namanya Lubuk Larangan. Ada mitos yang dipercaya warga.
Lubuk Larangan itu tidak sepanjang aliran sungai biasa. Ada areal-areal tertentu yang ditetapkan sebagai Lubuk Larangan. Bersama Sebab Itu, Komunitas yang ingin Memutuskan ikan Di luar areal Lubuk Larangan itu tetap diperbolehkan.
Konon, Komunitas yang diam-diam Memutuskan ikan Di areal sungai yang telah dilarang itu Akansegera terkena Gangguan.
Dikutip Bersama laman resmi Kemendikbud, areal Lubuk Larangan ini sudah disepakati Bersama Komunitas bersama lembaga adat. Di tempat yang telah disepakati tersebut, dilarang Untuk Memutuskan ikan.
Panen ikan Di Lubuk Larangan ini biasanya dilakukan Di waktu tertentu. Ada yang dua kali Di setahun dan ada pula yang sekali Di setahun, sesuai kesepakatan Komunitas Di Lokasi tersebut.
Di hari-hari besar, seperti momen Hari Raya Idul Fitri misalnya, Lubuk Larangan itu Akansegera dibuka. Komunitas yang pulang Bersama perantauan biasanya Akansegera sangat antusias Bersama dibukanya Lubuk Larangan.
Panen dilaksanakan secara bersama Bersama Komunitas, baik tua, muda dan sebagainya. Di Di panen ikan, Komunitas Akansegera menjadikannya sebagai sebuah pesta rakyat.
Malahan ketika melaksanakan panen pun ada aturan yang disepakati bersama, seperti tidak boleh menggunakan jala yang melebihi lebar sungai, tidak boleh menebarkan racun dan beberapa aturan lainnya.
Setelahnya masa panen selesai, maka Lubuk Larangan Akansegera ditutup kembali Bersama pembacaan surah Yaasin dan pengucapan sumpah yang dibacakan Bersama kepala desa setempat.
Ada Hukum Adat yang Mengatur
Ada hukum adat yang telah disepakati bila terjadi Kartu Kuning atau Memutuskan ikan Di Lubuk Larangan tersebut, yaitu membayar denda adat berupa selemak manis, atau mengganti Bersama seekor kerbau, kambing dan lain sebagainya.
Akansegera tetapi yang paling ditakuti Bersama Komunitas adalah hukuman adat yang disebabkan Bersama sumpah nenek moyang mereka yang dikenal Bersama disumpah adat atau Biso Kawi yang berbunyi ‘Hingga bawah Idak Berakar, Hingga atas Idak Bepucuk, Di Di-Di Ditebuk Kumbang’.
Ucapan itu berarti ‘ibarat hidup yang tidak berguna, sepanjang hidupnya Akansegera terkena musibah’. Malahan, hal tersebut Akansegera menjadi gunjingan atau pembicaraan Di Di Komunitas.
Lubuk Larangan Memperoleh fungsi yang sangat beragam, yaitu menjaga kelestarian hutan, air, tanah serta melestarikan adat istiadat setempat. Lubuk Larangan pun dapat bernilai secara ekonomis dan menjadi perekat kebersamaan dan kegotongroyongan Komunitas setempat.
——-
Artikel ini telah naik Di detikSumut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ikan Di Sungai Ini Tak Boleh Diambil Sembarangan, Ada Mitosnya