loading…
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan Hak Fundamental, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia Azis Syamsuddin menjadi salah satu pembicara Ke BANI Seminar Internasional, Hotel Pullman, CBD Thamrin, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Ist
Gaya yang berkembang Di ini, pelaku usaha Lebih banyak yang menggunakan praktik-praktik arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa alternatif yang paling disukai, khususnya Untuk kerangka yang dikenal sebagai ”Transnasional System of Commercial Justice”.
Baca juga: Mahasiswa Unej Gagas Sekolah Legislasi Belajar, Anggota Lembaga Legis Latif Beri Apresiasi
Faktanya Ke lapangan, penegakan putusan arbitrase domestik maupun Foreign Ke Indonesia seringkali terganjal Di kompleksitas dan proses arbitrase yang berasal Didalam yuridiksi Didalam sistem hukum dan praktik komersial yang berbeda.
Berbagai persoalan putusan arbitrase Ke Indonesia dibahas tuntas Untuk BANI Seminar Internasional bertema ”Dinamika Pelaksanaan Putusan Arbitrase Ke Indonesia” (The Dynamic of Enforcement of Arbitration Awards in Indonesia) Ke Hotel Pullman, CBD Thamrin, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Hal Menarik Perhatian Yang Terkait Didalam tantangan arbitrase Ke Indonesia dipaparkan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan Hak Fundamental, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia M Azis Syamsuddin yang bertindak sebagai salah satu pembicara Ke sesi pertama seminar.
”Kendati terdapat perkembangan positif, tantangan tetap ada. Interpretasi Lembaga Proses Hukum negeri yang tidak konsisten, terutama Ke Daerah. Kedua, ambiguitas hukum Untuk sengketa yang melibatkan badan usaha milik Bangsa dan Perjanjian pemerintah,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Butuh Reformasi Legislasi Yang Terkait Didalam Putusan Arbitrase