—
Ada tujuh kendaraan prioritas Di jalan raya sesuai regulasi, paling utama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang Untuk bertugas. Tetapi semuanya harus mengalah dan memberi jalan buat kereta Pada berada Di persimpangan rel.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 124 Berkata “Di perpotongan sebidang Di jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Sedangkan Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 134 menetapkan tujuh kendaraan prioritas yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Untuk melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Untuk Menyediakan pertolongan Di kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negeri Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negeri Foreign serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negeri
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan Untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan berdasarkan regulasi itu maka kereta paling prioritas Di perlintasan kereta.
“Bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang Berencana melintas Di perlintasan sebidang,” kata Joni, Rabu (3/7), disitat Di Di.
Ia menilai User jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta, sebab kereta Memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
Di Samping Itu dia juga menjelaskan Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mengatur pengendara Di perlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta Menyediakan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Joni memaparkan kereta Memiliki posisi yang unik Untuk diprioritaskan, Lantaran tidak hanya mengangkut penumpang atau Produk, tetapi juga berperan Untuk memperlancar transportasi massal.
“Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini Yang Berhubungan Di Di Kelajuan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya,” tuturnya.
Di Samping itu dia menjelaskan kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada Kendaraan Pribadi, Supaya jika Kendaraan Pribadi tidak Menyediakan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah.
Maka aturan mengharuskan User jalan Untuk Menyediakan prioritas kepada kereta api, mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.
“Kami mengimbau agar Kepedulian semua User jalan raya Pada keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas supaya selalu Di patuhi Supaya tercipta Perlindungan Untuk kita semua” kata Joni.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ingat Kereta Lebih Prioritas Di Kendaraan Pribadi Damkar, Ambulans dan Kepala Negara