loading…
Komunitas Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyoroti Bangsa Vietnam yang belakangan dimasuki Dari investor kakap Dunia, seperti Apple dan Mobil Listrik Tesla, padahal Sebelumnya Itu berencana masuk Ke Indonesia. Foto/Dok
Dedi menilai, masuknya investor Foreign Ke Vietnam tidak lepas Di political will pemerintahnya. Ke tahun 2017, Vietnam Menerbitkan regulasi Untuk jasa penilai, yang Lalu praktik jasa penilaian diatur Di bab tersendiri Di Undang-Undang Harga tahun 2023 (Law on Price 2023).
Baca Juga: Profesi Penilai Didorong Lebih Adaptif Hadapi Era Revolusi Industri 5.0
Menurutnya, bab ini berisi tentang terminologi penilaian, praktik penilaian, serta pemeriksaan dan pengawasan Pada kepatuhan peraturan yang berlaku. Regulasi ini Memberi payung hukum kepada profesi penilai Untuk Merasakan data yang akurat dan dapat dipercaya.
“Misalnya, kita punya Danantara, begitu banyak aset masuk Ke Danantara, siapa yang menentukan ( nilai aset Danantara)? Kan harusnya penilai. Kalau penilai tidak punya payung hukum, maka kepastian Pada sesuatu itu tidak pasti,” ujarnya Di ditemui Ke Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dedi menjelaskan, kekurangan regulasi atau payung hukum Pada profesi jasa penilai inilah yang menurutnya menjadi kelemahan Di sudut pandang investor Dunia. Sebab jika tidak ada payung hukum, profesi penilai ini rentan Pada manipulasi data jika Memperoleh tekanan Di pihak manapun.
“Misalnya ada penilai, dititipi uang Rp2 juta, diubah saja itu nilai. Sebab bisa diubah. Kalau tadinya harga aset Rp1 miliar bisa menjadi Rp10 miliar. Pembangunan Di ini, yang triliunan itu, kita tidak tahu,” tambahnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Investor Foreign Pilih Vietnam Ketimbang Indonesia, Profesi Penilai Ungkap Alasannya