Jakarta –
Izin pembangunan ratusan vila Ke Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) disorot. Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bilang apa?
Antoni mengatakan Berencana memeriksa Lebih Jelas mengenai kabar pembangunan ratusan vila Ke Area tersebut. Dia juga mengatakan bahwa PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sudah Memiliki izin usaha sarana yang dikeluarkan Ke tahun 2014.
“Data-datanya harus kita sempurnakan kembali, (Yang Berhubungan Didalam) 600 vila itu,” kata Antoni dikutip Di Di, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan kendati aturan perundang-undangan memungkinkan adanya usaha Wisata Internasional berbasis alam atau ekoturisme Ke zona pemanfaatan, Kemenhut berjanji memastikan bahwa kegiatan itu tidak Berencana merusak lingkungan atau mengganggu habitat komodo (Varanus komodoensis).
Antoni juga bilang penilaian dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) Berencana dilakukan Dari pemerintah bersama Didalam UNESCO yang Menyediakan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo Ke 1991. Dia yakin andai ada pembangunan Ke Pulau Padar maka Area yang diberikan Sebagai pemanfaatan sangat terbatas Didalam syarat jenis bangunan yang ketat.
“Malahan maksimum 10 persen Di konsesi yang diberikan. Yang kedua, tidak boleh bangunan yang konkrit, beton tidak boleh, Karena Itu harus knockdown,” kata Antoni.
Kemenhut memastikan sampai Pada ini belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan, Sebab masih terdapat urutan proses yang perlu dilakukan mulai Di peninjauan UNESCO sampai kepada konsultasi publik.
Sebelumnya Itu sekelompok warga dan pelaku usaha menyampaikan keberatan atas Ide pembangunan ratusan vila Ke Area Pulau Padar. Pembangunan tersebut dikhawatirkan Berencana berdampak kepada lingkungan Ke Area konservasi itu dan berpengaruh Di mata pencaharian warga Di.
Izin Pemanfaatan Sebagai PT KWE Di Pemerintah
Dikutip Di detikbali, adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) yang Merasakan izin Di pemerintah Sebagai membangun usaha sarana wisata alam Ke zona pemanfaatan Pulau Padar. Izin itu berlaku Di 55 tahun. Izin Sebagai investor itu berdasarkan Surat Keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014 tanggal 23 September 2024.
PT KWE diberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam Ke kawasan seluas 274,13 hektar (Ha) atau 19,5 persen Di total luas Pulau Padar 1.400,36 Ha. Ke lahan itu, PT KWE bakal membangun 619 fasilitas dan sarana dan prasarana (sarpras) wisata seperti vila hingga spa.
“PT KWE diberi izin membangun fasilitas Wisata Internasional Ke zona pemanfaatan Pulau Padar seluas 274,13 Ha Didalam jangka waktu pengelolaan Di 55 tahun mulai tahun 2014 sampai 2069,” kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga alias Hengki, Sabtu (2/8/2025).
Hengki menjelaskan PT KWE hanya Berencana membangun fasilitas wisata Ke lahan seluas Di 15,75 Ha Di 274,13 Ha yang diberikan izin.
“Area terbangun itu hanya 5,64 persen Di izin tersebut,” ujarnya.
Penjelasan Hengki itu juga tertuang Di dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) pembangunan sarana wisata alam PT KWE Ke Pulau Padar. Dokumen Amdal yang disusun Skuat ahli Di IPB ini dipaparkan Di kegiatan konsultasi publik penyusunan IEA Pembangunan Sarpras Wisata Pulau Padar Ke GMCC Golo Mori Ke 23 Juli 2025.
(fem/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Izin Pembangunan 600-an Vila Ke Pulau Padar Disorot, Menhut Raja Juli Bilang Apa?