Jaksa Punya Waktu 7 Hari

loading…

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Memperoleh waktu 7 hari Sebagai mengajukan banding atas Hukuman Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Memperoleh waktu 7 hari Sebagai mengajukan banding tidaknya atas Hukuman Pada Perkara Pidana Hukum Pembelian Barang Untuk Luar Negeri gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pengajuan banding yang dilakukan Tom Lembong merupakan haknya.

“Regu Penuntut umum Memperoleh waktu 7 hari Sebagai Mengungkapkan sikapnya apakah Berencana Memperoleh atau Mengungkapkan upaya hukum banding,” ujarnya Di wartawan, Senin (21/7/2025).

Menurut Anang, manakala Jaksa Mengungkapkan banding, tentu memori banding dan kontra memori bandingnya bakal didaftarkan Ke Lembaga Proses Hukum. “Itu hak terdakwa dan penasihat hukumnya sebagaimana diatur KUHAP,” katanya.

Baca juga: Tom Lembong Banding atas Hukuman 4,5 Tahun Penjara Di Perkara Pidana Hukum Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Gula

Adapun Tom Lembong merupakan terdakwa Untuk Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri gula. Tom Lembong pun telah dijatuhi Hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya Itu, Mantan Pembantu Ri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menilai Hukuman majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat dinilai aneh dan janggal.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaksa Punya Waktu 7 Hari