Pemimpin Negara RI, Prabowo Subianto beri contoh Produk Internasional mewah apa saja yang bakal dikenakan tarif PPN 12% mulai tahun Terbaru 2025. Foto/Dok BMPI Setpres
“Yaitu Produk Internasional dan jasa tertentu yang Di ini sudah terkena PPN Produk Internasional mewah, yang dikonsumsi Di golongan Komunitas berada, Komunitas mampu,” kata Prabowo Di jumpa pers Di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo mengungkapkan, beberapa Produk Internasional mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen Di antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan Rumah mewah.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong Produk Internasional mewah yang dimanfaatkan atau digunakan Di Komunitas papan atas. Setelahnya Itu kapal pesiar, yacht, Kendaraan Bermotor Roda Dua yacht, Setelahnya Itu Rumah yang sangat mewah yang nilainya Di atas golongan menengah,” ungkapnya.
“Artinya Untuk Produk Internasional dan jasa yang selain tergolong Produk Internasional-Produk Internasional mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang Dari berlaku Di tahun 2022,” sambungnya.
Prabowo mengatakan, bahwa Untuk Produk Internasional dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok Komunitas yang Di ini dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. “Produk Internasional dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok Komunitas yang Di ini diberi fasilitas pembebasan Di Retribusi Negara yaitu PPN 0% masih berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemimpin Negara Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN Di 11 persen menjadi 12 persen Di tahun 2025. Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan Pada Produk Internasional dan jasa mewah.
“Lantaran itu seperti yang sudah saya sampaikan Sebelumnya dan telah berkoordinasi Di Lembaga Legis Latif RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN Di 11% menjadi 12% hanya dikenakan Pada Produk Internasional dan jasa mewah,” kata Prabowo.
“Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN Di 11% menjadi 12% hanya dikenakan Pada Produk Internasional dan jasa mewah,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jet Pribadi, Kapal Pesiar, hingga Yacht