loading…
Pendukung Jokowi, Ade Armando menuturkan mantan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) membawa 26 video Hingga polisi Yang Terkait Bersama pencemaran nama baik dan fitnah Untuk Perkara Hukum Hukum tudingan ijazah palsu. Foto: Dok Sindonews
“Pak Jokowi tidak pernah menyebut yang mencemarkan nama baik saya adalah Roy Suryo, dia cuma bilang nama baik saya tercemar, Dari apa, dia bawa 26 video kalau nggak salah, dibawa Hingga polisi Dari kuasa hukumnya Untuk ditonton polisi,” ujar Ade Untuk Inisiatif Rakyat Bersuara Di iNews, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Ijazah Jokowi Tak Ditunjukkan, Roy Suryo Anggap Pengacara Pakai Logika Srimulat
Dia menegaskan Untuk Perkara Hukum Hukum ini boleh saja Jokowi tak menyebut seorang yang Dikatakan telah mencemari nama baiknya. Menurut dia, nama-nama terlapor itu muncul Setelahnya Regu penyelidik memeriksa bukti video yang diberikan Jokowi.
“Pertanyaan besarnya kan adalah, boleh nggak itu? Kasusnya seperti itu, Dari Sebab Itu Pak Jokowi tidak menyebut nama Roy Suryo, tapi Setelahnya polisi mempelajari videonya, polisilah yang menentukan salah satu yang dijadikan terlapor adalah Roy Suryo,” ungkap Ade.
Di mengikuti Perkara Hukum Hukum tudingan ijazah palsu, argumentasi dirinya Yang Terkait Bersama Jokowi tidak perlu menyebut nama Untuk Perkara Hukum Hukum ini juga dipertegas Bersama dokumen yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
“Saya pelajari ini Malahan ada sebuah dokumen yang ada Di websitenya Mahkamah Agung, yang Mengungkapkan bahwa tidak perlu disebut namanya,” tambahnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Bawa 26 Video Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum Tudingan Ijazah Palsu