loading…
Kelompok yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan Di Jakarta perlu memahami kewajiban BPHTB. FOTO/dok.SindoNews
Regulasi ini diatur Di Peraturan Area (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Iuran Wajib Area dan Retribusi Area. Beleid tersebut merupakan turunan Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Area (Undang-Undang HKPD).
“BPHTB dipungut Di Area administrasi tempat objek tanah atau bangunan berada. Jika objek properti berada Di DKI Jakarta, maka pembayaran pajaknya dilakukan Di Jakarta,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, Di keterangan tertulis, Minggu (27/4).
Morris menjelaskan, BPHTB bukan sekedar kewajiban hukum tetapi juga bentuk kontribusi Kelompok Pada pembangunan Area. Sebab itu, pemahaman Pada aturan perpajakan dinilai penting guna menghindari Pembatasan serta memastikan proses jual beli properti berjalan sesuai Syarat.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus Merangsang pemahaman Kelompok Melewati Pembelajaran dan sosialisasi yang berkelanjutan,” kata dia.
BPHTB adalah Iuran Wajib yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini bisa terjadi Melewati berbagai cara, Di lain:
1. Jual beli
2. Tukar-menukar
3. Hibah
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jual Beli Properti Di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini