Ide Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang (Aturantertulis) Tentang Perubahan Atas Aturantertulis Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Ri (Wantimpres) dinilai berbau politis. Foto/Achmad Al Fiqri
Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan. Pertama, terletak Ke nomenklatur Di Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Terkait Didalam jumlah keanggotaan.
Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Ri. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Akansegera mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, Ide Baleg memberi wewenang lebih Untuk Ri Sebagai mengatur jumlah Wantimpres Memiliki dampak Untuk Dana Bangsa. Menurutnya, pembengkakan Dana Akansegera terjadi bila Ri menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres.
Menurutnya, hal itu sebuah risiko bila Ri menunjuk banyak tokoh sebagai Wantimpres. “Ya risikonya kalau memang itu ditambah, kalau memang disesuaikan Didalam kebutuhan Ri jumlahnya juga kita tidak tahu, ya kalau banyak nambah juga Dana. Karena Itu itu konsekuensi kalau penambahan, ya pasti Akansegera bertambah fasilitas dan Dana. Seperti itu konsepnya,” kata Ujang Pada dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Ke sisi lain, Ujang melihat Ide Baleg merevisi Aturantertulis Wantimpres berbau politis. Menurutnya, revisi regulasi itu Sebagai akomodir kepentingan pihak tertentu.
“Ya kelihatannya Wantimpres Akansegera diisi Didalam orang-orang yang berkontribusi, berjasa Ke pemenangan Prabowo-Gibran, maka perlu diakomodir. Yang senior-senior, yang sepuh Akansegera ditempatkan Ke Wantimpres,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jumlah DPA Tak Dibatasi, Revisi Aturantertulis Wantimpres Dinilai Berbau Politis