Skuat Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai Tindak Kejahatan yang menimpa Mardani H Maming Hingga Unpad, Bandung, Jumat (18/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
Skuat Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai Tindak Kejahatan yang menimpa Mardani H Maming Hingga Auditorium Inisiatif Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, Jumat (18/10/2024). Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.
Akademisi Hukum Unpad Somawijaya mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b Perundang-Undangan PTPK Pada Mardani H. Maming Untuk membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan Kesalahan Individu yang serius Bersama hakim.
“Hingga Di Itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan Untuk Pasal 12 huruf b Perundang-Undangan PTPK berdasarkan Syarat minimal 2 alat bukti Untuk fakta Hingga persidangan,” katanya.
Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati. Juga tidak bertentangan Bersama Syarat Pasal 93 Perundang-Undangan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berdasarkan Syarat Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Perundang-Undangan No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Area Untuk pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang Sebagai Menyediakan IUP,” ujarnya.
Nilai Berikutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “Merasakan hadiah” berupa uang dan Produk hanya didasarkan Ke asumsi atau bukti petunjuk yang tidak Memperoleh kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti Untuk fakta Hingga persidangan.
“Untuk fakta Hingga persidangan tidak ada hubungan kausal Di perbuatan “Merasakan hadiah” Bersama perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011,” tandasnya.
Senada Bersama itu, Elis Rusmiati Merundingkan penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan Bersama maksud Syarat Pasal 18 Perundang-Undangan PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian Negeri, sedangkan tindak pidana Untuk Syarat Pasal 12 huruf b Perundang-Undangan PTPK tidak berkaitan Bersama kerugian Negeri.
“Nah kenapa Untuk Perkara Hukum ini kami Skuat notasi itu menganggap bahwa pertimbangan hakim Hingga Untuk Menyediakan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, Lantaran Ke faktanya uang Di Rp110 miliar tidak bisa dikualifikasikan sebagai uang kerugian Negeri. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,”katanya.
Berdasarkan Nilai-Nilai Hingga atas, Skuat Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan. “Sebagai menjaga marwah hukum dan keadilan hukum Hingga Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua Keinginan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Somawijaya sebagai anggota Skuat anotasi Fakultas Hukum Unpad.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kajian Hukum, Akademisi Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming