Kapan Waktu Ideal Perpanjang SIM?


Jakarta, CNN Indonesia —

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu menunggu masa berlaku nyaris habis Untuk melakukan perpanjangan. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari, Malahan hingga 90 hari Sebelumnya masa tenggat.

Hal itu bisa dilakukan, Akan Tetapi Bersama catatan hanya berlaku Untuk perpanjangan menggunakan Langkah Digital Korlantas. Sedangkan perpanjangan SIM secara langsung disarankan Ditengah H-30 hingga H-12 Sebelumnya masa berlakunya habis.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan Untuk jauh hari penting dilakukan Untuk mencegah penumpukan antrean Di Satpas atau malah Karena Itu telat Bersama konsekuensi bikin SIM Mutakhir.

“Kalai pakai Langkah Digital Korlantas perpanjangan bisa dilakukan Untuk H-90 Sebelumnya jatuh tempo,” demikian tertulis Di akun Instagram Satpas Colombo Surabaya, dikutip Rabu (23/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk dipahami juga, masa berlaku SIM Pada ini tak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi mengacu Di waktu SIM terbit. Masa berlaku SIM sendiri ditetapkan Di lima tahun.

Karena Itu misalkan SIM diterbitkan Di 17 Agustus 2026, maka masa berlaku SIMnya sampai 17 Agustus 2031.

Lalu, perpanjangan SIM kini tak hanya bisa dilakukan secara offline. Pemohon juga telah dimudahkan Bersama layanan daring Agar proses pengurusan dapat dilakukan secara online. Berikut tahapannya:

Syarat perpanjang SIM

– Foto KTP
– Foto SIM lama
– Foto tanda tangan menggunakan tinta berwarna hitam Di atas Kertas putih polos
– Pas foto Bersama wajah menghadap Di Di, latar Di warna biru, resolusi 480×640 pixel, serta tidak menggunakan Pelengkap Busana apa pun
– Telah melakukan tes Kesejaganan Melewati dan tes psikologi Melewati https://app.eppsi.id/.

Langkah perpanjangan Melewati Langkah Digital Korlantas POLRI

1. Unduh Langkah “Digital Korlantas POLRI”
2. Masukan nomor handphone
3. Verifikasi kode OTP Melewati SMS
4. Buat PIN dan konfirmasi Untuk Perlindungan Langkah
5. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Lengkapi data yang dibutuhkan
7. Verifikasi email
8. Klik “SIM” Di menu utama
9. Klik opsi “Perpanjangan SIM”
10. Lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan
11. Lakukan konfirmasi data.

Sesudah seluruh tahapan selesai, Satpas Berencana memverifikasi data dan dokumen. Jika semuanya lengkap, SIM Berencana dicetak dan dapat dikirim Di Rumah atau diambil Di Satpas penerbit.

(ryh/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kapan Waktu Ideal Perpanjang SIM?