Karakter dan Manajemen Talenta : Topik Kritis Tim Pembantu Presiden Tim Menteri Mendatang

Hendarman – Analis Aturan Ahli Utama Ke Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

Hendarman
Analis Aturan Ahli Utama Ke Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Janji Pemerintah Yang Berhubungan Di Di karakter dikenal sebagai Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Gerakan tersebut secara prinsip dimulai Di gerakan Pembelajaran yang memperkuat karakter peserta didik Melewati harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan Aktivitasfisik. Pelaksanaannya melibatkan seluruh komponen Kelompok (pentahelix) yang meliputi pemerintah, dunia Pembelajaran, organisasi Kelompok, dunia usaha, dan media.

Janji lain yang juga kritikal yaitu pengelolaan talenta nasional. Janji ini disampaikan Pemimpin Negara Jokowi Untuk Dibagian pidato terpilih beliau Hingga Sentul, Bogor 14 Juli 2019. Ada dua Nilai penting Untuk janji tersebut. Pertama, Pemerintah Akansegera mengidentifikasi, memfasilitasi serta mendukung Pembelajaran dan Pembuatan diri Untuk talenta-talenta Indonesia. Kedua, Akansegera dibuat sistem yang mengelola talenta-talenta hebat Agar bisa membawa Negeri ini bersaing Internasional.

Kedua janji tersebut ditetapkan sebagai Dibagian Inisiatif prioritas lima tahun yang Akansegera berakhir Ke Oktober 2024 ini. Pertanyaannya, apakah target sudah tercapai? Apabila belum, apakah kedua Topik tersebut masih layak dipertimbangkan Ke Tim Pembantu Presiden Tim Menteri mendatang? Jawabannya dapat dilihat Untuk Aturan yang sudah Diterapkan dan capaiannya.

Topik Karakter
Lickona (1991) Untuk bukunya Educating for Character: How Our Schools can Teach Respect and Responsibility, mengatakan bahwa Pembelajaran moral Ke pembentukan watak bukan merupakan gagasan Mutakhir. Pembelajaran moral sudah ada Sebelum Pembelajaran itu dimulai. Menurutnya, Pembelajaran sebenarnya Memiliki dua tujuan besar. Pertama, membantu generasi muda menjadi cerdas. Kedua, Ke Pada yang bersamaan menjadikan mereka baik dan berkarakter. Karakter atau moral merupakan Kunci utama Sebagai Sukses Kelompok yang demokratis.

Pembelajaran karakter membentuk nilai-nilai respek Pada hak-hak masing-masing individu. Misalnya, patuh Pada aturan atau hukum, mau berperan serta secara voluntir Untuk kehidupan bermasyarakat, dan peduli Pada hal-hal umum yang sifatnya baik. Lickona menegaskan bahwa karakter merupakan Dibagian-Dibagian yang saling berkaitan erat Antara moral knowing, moral feeling, and moral behavior. Intinya keterkaitan Antara pengetahuan, perasaan dan tindakan moral, serta diwujudkan Untuk bentuk pembiasaan atau habituasi. Terdapat 3 pembiasaan yaitu pikiran (habits of the mind), nurani (habits of the heart), dan Aksi Massa (habits of action).

Apakah Aturan Yang Berhubungan Di karakter sudah Menyediakan hasil positif? Secara Keseluruhan, yang terjadi makin maraknya Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan Kekejaman Hingga jenjang persekolahan maupun jenjang Pembelajaran tinggi. Padahal, Pemerintah telah Melakukan dua peraturan penting Yang Berhubungan Di Kekejaman. Pertama, Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian dan Ilmu Pengetahuan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman Seksual Hingga Lingkungan Perguruan Tinggi. Kedua, diterbitkannya Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian dan Ilmu Pengetahuan (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman Seksual Hingga Satuan Pembelajaran.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bertujuan membongkar Topik predator Kekejaman yang terjadi Hingga perguruan tinggi. Peraturan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi Sebagai Memiliki nyali menegakkan kebenaran Untuk kenyamanan proses perkuliahan Hingga kampus. Sedangkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa Kekejaman Hingga satuan Pembelajaran.

Maraknya Tindak Kejahatan yang muncul Untuk pemberitaan seyogianya ditanggapi sebagai dampak positif kedua peraturan tersebut. Peraturan ini sudah menyadarkan berbagai pihak Sebagai berani bersuara atau “speak-up”. Korban Memiliki keberanian melapor, yang tadinya didiamkan saja. Juga akses Pada proses pengaduan pelaporan dan penindakan dapat Di mudah diakses publik.
Fakta adalah terungkap 12 korban Tindak Kejahatan dugaan Kekejaman seksual Hingga salah satu perguruan tinggi Hingga Sumatera Barat. Tindak Kejahatan tidak berhenti Ke penyerahan laporan, tetapi ditetapkan Pembatasan pemberhentian kuliah Pada pelaku. Tindak Kejahatan pelecehan Dari pimpinan perguruan tinggi Hingga salah satu perguruan tinggi swasta Hingga Jakarta juga terungkap. Tindak Kejahatan ini masih Untuk tahap pemeriksaan yang cukup lama Sebagai Menyaksikan bukti yang kuat.

Yang terbaru, empat mahasiswa semester akhir Hingga salah satu perguruan tinggi negeri Hingga Daerah timur, mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Oknum pelaku adalah kepala departemen Hingga salah satu fakultas. Pelecehan seksual keempat mahasiswa tersebut berlangsung ketika proses bimbingan skripsi.

Belum lagi masalah judi online (judol) yang Lebihterus marak. Judol ternyata melibatkan berbagai lapisan Kelompok sebagai pelaku. Malahan, pelaku judol juga melibatkan aparat penegak hukum dan wakil rakyat yang duduk sebagai anggota legislatif.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karakter dan Manajemen Talenta : Topik Kritis Tim Pembantu Presiden Tim Menteri Mendatang