loading…
Kejagung melayangkan status red notice Mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) Di Interpol Yang Berhubungan Bersama dugaan Penyuapan pengadaan laptop Ke Kemendikbudristek. Foto/Dok.SindoNews
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, berkas permohonan telah dikirim Di markas pusat Interpol Ke Lyon, Paris.
Baca juga: Mobilitas Penduduk Internasional Cabut Paspor Jurist Tan Buron Perkara Hukum Hukum Dugaan Penyuapan Laptop Chromebook
“Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice Pada JT, dan Bersama Interpol Indonesia ini sudah diteruskan Di Interpol Ke Lyon, Paris,” ujar Anang Ke kantornya, Rabu (27/8/2025).
Kendati demikian, Anang berkata, pihaknya masih menunggu persetujuan permohonan tersebut Bersama Interpol.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan Di Interpol