Kejagung membuka Kemungkinan memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan tata kelola Migas mentah dan produk kilang PT Pertamina. Foto: Dok SINDOnews
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan selain Ahok siapa pun yang terlibat Untuk Peristiwa Pidana ini tak luput Didalam pemeriksaan.
“Dari Sebab Itu siapa pun yang terlibat Untuk Peristiwa Pidana ini baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti Berencana kita panggil Sebagai dimintai keterangan,” ujar Abdul Qohar Untuk konferensi pers Di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.
Kejagung langsung menjebloskan dua Individu Terduga Mutakhir Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan tata kelola Migas mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kedua Individu Terduga yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Penyidik melakukan penahanan Di 20 hari Di Di Dari 26 Februari 2025 Di Maya Kusmaya Di Rutan Salemba cabang Kejagung. Edward Di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Qohar.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua saksi itu terbukti melakukan tindak pidana Penyuapan bersama Individu Terduga lain. Supaya, statusnya diubah Didalam saksi menjadi Individu Terduga dan dilakukan pemeriksaan kembali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Maya dan Edward sejatinya dijadwalkan pemeriksaan Ke pukul 10.00 WIB. Tetapi, keduanya mangkir Supaya dilakukan penjemputan paksa dan Mutakhir diperiksa Ke pukul 15.00 WIB.
Didalam penambahan Individu Terduga Mutakhir, artinya sudah ada 9 Individu Terduga yang ditetapkan Dari Kejagung Yang Berhubungan Didalam dugaan Penyuapan tersebut. Qohar juga menyampaikan bahwa kerugian Negeri akibat ulah para Individu Terduga ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
“Akibat perbuatannya Individu Terduga MK dan EC bersama Individu Terduga RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, serta GRJ mengakibatkan kerugian keuangan Negeri sebesar Rp193,7 triliun,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Ahok Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana Penyuapan PT Pertamina