Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Berkata bahwa lima Individu Terduga Terbaru Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola emas seberat 109 ton PT Antam dipasangi gelang detektor. Foto/SINDOnews
“Iya lima Individu Terduga Di tahanan kota dipasangi atau dilekati Di gelang alat detector,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikonfirnasi wartawan, Sabtu (20/7/2024).
Kejagung Sebelumnya menetapkan tujuh Individu Terduga Terbaru Hingga Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola Produk Internasional emas periode tahun 2010-2022. Supaya, total Sambil Itu ada 13 Individu Terduga Di Peristiwa Pidana tersebut.
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Skuat penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai Individu Terduga,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Ketujuh Individu Terduga Terbaru itu merupakan pelanggan jasa Pabrik Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka Di lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.
Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerjasama Di General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan Individu Terduga Sebagai menyalahgunakan jasa Pabrik Di periode 2010 hingga 2021.
“Masing-masing selaku pelanggan jasa Pabrik UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan Di Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan Sebelumnya Sebagai menyalahgunakan jasa Pabrik yang diselenggarakan Di UBPPLM,” sebutnya.
Di Peristiwa Pidana ini, mereka dipersangkakan Di Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan juncto Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang Individu Terduga yang merupakan Mantan GM UBPPL PT Antam Tbk. Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Sampai Sekarang, Kejagung juga sudah menyita aset enam Individu Terduga tersebut yakni emas seberat 109 ton.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Pasangi 5 Tahanan Kota Individu Terduga Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Emas Antam 109 Ton Gelang Detektor