loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyitaan aset milik terpidana Peristiwa Pidana Hukum Penyuapan timah, Tamron alias Aon sebanyak 42 ribu ton mineral atau senilai Rp216 miliar Hingga Bangka Belitung. Foto/Dok.SindoNews
“Didalam Sebab Itu Skuat Untuk pidsus gedung bundar sudah melakukan penyitaan eksekusi Sebab perkaranya sudah Didalam Sebab Itu narapidana, itu Untuk mengganti kerugian pidanannya kita sudah dapat. ada empat gudang berisi mineral Di 42 ribu ton, itu estimasi transaksi Untuk PT Timah itu nilainya Di Rp 216 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Ini Produk Bukti Milik 2 Dugaan Pelaku Penyuapan Timah yang Diserahkan Hingga Kejari Jaksel
Menurutnya, penyitaan itu dilakukan pasca Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan adanya aset milik terpidana Penyuapan timah, Tamron Pada melakukan kegiatan Hingga kawasan Bangka Belitung. Skuat Jampidsus Kejagung lantas melakukan penyitaan pasca berkoordinasi Didalam Satgas PKH atas temuan aset tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Sita Aset Terpidana Penyuapan Timah Senilai Rp 216 Miliar