—
Uji coba syarat Mutakhir Untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Mutakhir ataupun perpanjangan, yakni keikutsertaan BPJS Keadaan, sudah dimulai Sebelum 1 Juli lalu Hingga tujuh provinsi. Sejumlah warga mengeluh lantaran Aturan ini dinilai kurang sosialisasi.
Rani (25) karyawan swasta asal Meruya, Jakarta Barat mengaku belum Memperoleh informasi Yang Berhubungan Bersama diperlukannya dokumen BPJS Keadaan Di dia ingin memperpanjang SIM.
“Tadi agak bingung pas diminta fotokopi BPJS Keadaan, soalnya belum dapat info. Harusnya dokumen sudah lengkap, tapi malah Dari Sebab Itu balik lagi buat fotokopi BPJS Keadaan,” kata dia Di ditemui Hingga Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (4/7).
Senada Bersama Rani, Niko (31), karyawan swasta asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga mengatakan tak mengetahui perlu dokumen BPJS Keadaan buat memperpanjang SIM.
Niko bilang harus kembali Hingga rumahnya Untuk Membahas kartu BPJS Keadaan agar bisa memproses perpanjang SIM C yang Akansegera habis Di Jumat (5/7).
“Pulang dulu tadi ngambil (kartu) BPJS, soalnya nanti dicek sama polisi yang ngurus perpanjangan SIM,” kata dia.
Kendati banyak warga yang belum Memperoleh informasi ihwal kesertaan BPJS Keadaan sebagai prasyarat mengurus SIM, ada pula warga yang sudah taat Bersama aturan tersebut.
Ridwan Budi (46), warga asal Kemanggisan, Jakarta Barat, mengatakan sudah Memperoleh informasi syarat Mutakhir itu Sebelum bulan lalu.
Ia mengatakan Memperoleh informasi Untuk sejumlah pemberitaan media Sesudah Itu dia sudah menyiapkan dokumen BPJS Keadaan beserta fotokopinya Sebelumnya mengurus SIM.
“Untuk media kan sudah ada. Dari Sebab Itu pas mau berangkat tadi disiapin biar enggak bolak balik. Apalagi Jakarta juga udah diterapkan uji coba,” tururnya, Kamis (4/7).
Jakarta merupakan salah satu Untuk tujuh provinsi yang kini sudah menerapkan BPJS Keadaan sebagai syarat mengurus SIM. Enam provinsi lain yang menjalaninya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepolisian Mengungkapkan uji coba ini Akansegera berlangsung hingga hingga 30 September 2024 dan diproyeksikan bakal diterapkan Hingga seluruh Indonesia.
Syarat kepengurusan SIM menggunakan BPJS Keadaan diatur Di Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini adalah tindak lanjut Untuk Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional. Tujuannya agar jumlah Pemakai Jaminan Keadaan Nasionl (JKN) Menimbulkan Kekhawatiran.
Bukti registrasi BPJS Keadaan itulah yang nantinya Akansegera dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Hingga seluruh Satpas Hingga Polda Daerah.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Keluh Warga Urus SIM Pakai BPJS Keadaan: Kurang Sosialisasi