Kemenkes turun tangan Yang Terkait Bersama dugaan kecurangan dan manipulasi diagnosis atas klaim Inisiatif JKN. Foto/ Instagram
Kecurangan klaim Inisiatif JKN tersebut ditemukan Ke tiga Puskesmas swasta Ke dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Di.
Kemenkes pun membentuk Regu Upaya Mencegah khusus sebagai upaya Meningkatkan Standar pelayanan Keadaan Ke Indonesia, termasuk layanan Jaminan Keadaan Nasional (JKN).
Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, Regu Upaya Mencegah dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) Ke layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak Ke tiga Puskesmas swasta tersebut.
“Perkara Pidana Hukum klaim yang dilakukan tiga Puskesmas ini sebanyak 4.341 Perkara Pidana Hukum Ke layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 Perkara Pidana Hukum yang Memperoleh catatan rekam medis Supaya Perkara Pidana Hukum yang diduga fiktif sebanyak 3.269 Perkara Pidana Hukum,” tutur Pahala, Untuk keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).
“Sedangkan Ke manipulasi diagnosis atas operasi katarak Ke tiga Puskesmas Bersama sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis,” ujar dia lagi.
Ke tiga Puskesmas swasta, Perkara Pidana Hukum phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75% Bersama total Perkara Pidana Hukum, atau senilai Bersama Rp501,27 juta.
Inspektur Jenderal Kementerian Keadaan dr. Murti Utami menegaskan, Bersama temuan tersebut, Kemenkes Akansegera menindaklanjuti dan Menyediakan Hukuman Politik kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.
“Tentu ini Akansegera ditindaklanjuti dan juga Akansegera diberi Hukuman Politik Ke setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP Di enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama Di RS dan BPJS,” kata dr. Murti Ke diskusi media tersebut.
Kemenkes juga Akansegera melakukan penguatan Regu PK-JKN Ke tingkat provinsi Untuk Meningkatkan proses verifikasi fraud. Samping Itu, Menyediakan kesempatan kepada fasilitas Keadaan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis Untuk melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian Bangsa Ke BPJS Keadaan.
“Bersama Sebab Itu nanti Akansegera diberikan kesempatan Untuk jangka waktu Di enam bulan lamanya Untuk melakukan pengembalian atas kerugian Bangsa Ke BPJS Keadaan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya Bersama Kelompok itu sendiri,” kata dr. Murti.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah Ke tiga Puskesmas dan hasilnya Menunjukkan adanya bukti dugaan Perkara Pidana Hukum phantom billing.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Inisiatif JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan