Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengungkapkan pihaknya telah mendeteksi upaya Intrusi Di Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi. Foto/Kemkomdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kementerian telah mendeteksi upaya Intrusi Di Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.
“Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan Intrusi, menutup semua celah Keselamatan, serta memperkuat sistem Lini Pertahanan siber,” ujar Alexander Ke Kantor Kemkomdigi, Jl Medan Merdeka Barat No 9, Jakarta, Selasa (3/2/2025).
Investigasi ini mencakup audit mendalam Di infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan Kegiatan mencurigakan Di jaringan Kemkomdigi. Ke Di Itu, seluruh unit Ke bawah Kemkomdigi telah diperintahkan Untuk melakukan audit Keselamatan internal dan Meningkatkan kapasitas respons Di insiden siber. Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan Bersama implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Undang-Undang PDP).
“Setiap individu yang Bersama sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Ke Pada Yang Sama, penyalahgunaan data dapat berujung Ke pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar,” jelasnya.
Kemkomdigi juga mengimbau Kelompok Untuk lebih waspada Di potensi penyalahgunaan data pribadi. Kemkomdigi berkomitmen terus memperkuat infrastruktur Keselamatan siber nasional dan Meningkatkan Mutu sistem Keselamatan Untuk melindungi data pribadi Kelompok Indonesia.
“Kemkomdigi Akansegera terus Memberi informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi ini guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik.”
(zik)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kementerian Komdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai