Jakarta, CNN Indonesia —
Lampu utama sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke Indonesia wajib menyala Walaupun siang hari. Selain Sebab mengikuti aturan, cara ini sudah terbukti mampu Meningkatkan visibilitas dan Memangkas risiko kecelakaan Ke jalan raya.
Di Situasi siang yang terang, Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa lampu menyala bisa luput Di perhatian Pemakai jalan lain, terutama pengemudi Kendaraan Pribadi atau truk. Lampu menyala membantu pengendara lain lebih cepat mendeteksi keberadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua, baik Di Di maupun Di Di.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah studi internasional Menunjukkan bahwa penerapan aturan menyalakan lampu siang hari Ke kendaraan roda dua bisa menurunkan angka kecelakaan hingga lebih Di 20 persen Di waktu singkat. Hal ini dikarenakan peningkatan visibilitas yang signifikan.
Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tidak menyalakan lampu Di melintasi area bayangan, terowongan, atau kawasan berhutan dapat membuat pengendara lain terlambat Memahami keberadaannya, Agar Meningkatkan risiko tabrakan atau insiden lalu lintas lainnya.
Aturan
Kewajiban menyalakan lampu utama sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke siang hari diatur Di Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengendara yang melanggar, Syarat sanksinya dijelaskan Di Pasal 293 ayat (2), yakni pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
Aturan ini membuat produsen Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke Di negeri tak lagi menyediakan saklar Sebagai mematikan lampu utama Ke banyak model. Mekanisme yang dibuat adalah lampu Kendaraan Bermotor Roda Dua Berencana menyala Di mesin dihidupkan dan Berencana mati ketika mesin mati.
Tetapi produsen juga menggunakan cara lain, yaitu memasang Ilmu Pengetahuan Daytime Running Light (DRL) Ke Kendaraan Bermotor Roda Dua keluaran terbaru mereka. Lampu ini dirancang otomatis menyala Di mesin dihidupkan dan Memiliki intensitas cahaya yang pas Sebagai penggunaan siang hari, tanpa menyilaukan.
(job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kenapa Lampu Utama Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke Indonesia Wajib Menyala Siang Hari?