Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan seluruh kendaraan bermotor Hingga Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi Di pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Didalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Hingga Untuk polis.
Ogi menegaskan Di ini pemerintah Ditengah menyiapkan aturan turunan Didalam Perundang-Undangan PPSK.
Bagi diketahui, Undang-Undang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib Bagi seluruh pemilik Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah Yang Terkait Didalam asuransi wajib itu sesuai Didalam Perundang-Undangan paling lambat 2 tahun Dari PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi Untuk Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip Didalam CNBCIndonesia.
Syarat kendaraan wajib asuransi sudah umum berlaku Hingga berbagai Negeri, termasuk Negeri-Negeri Hingga Organisasiregional.
Asuransi wajib Bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Hal ini bisa menekan kerugian ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.
Menurut Ogi, pihaknya Di ini terus berkoordinasi Bagi menerapkan asuransi wajib Bagi kendaraan bermotor tersebut. Sebab ia menyebut butuh satu platform yang dapat digunakan Bagi mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
“Apakah kita berkoordinasi Didalam kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” ujar Ogi.
Ogi menjelaskan pihaknya juga Ditengah merampungkan mekanisme harga Bagi dikenakan Hingga peserta yang ikut asuransi wajib tersebut.
Ia membocorkan bahwa Lebihterus banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta Akansegera lebih murah.
“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” tutup Ogi.
[Gambas:Video CNN]
(Skuat/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Punya Asuransi 2025, Tanggung Korban Kecelakaan