Kepala Negara Prabowo Subianto resmi menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Belanja Bangsa Di Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Dana 2025. Foto/SindoNews
“Efisiensi atas Dana belanja Bangsa Tahun Dana 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu Kurs Mata Uang Nasional),” demikian tertulis Di Inpres yang dikeluarkan Kepala Negara Prabowo tanggal 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan Untuk para Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pembantu Presiden Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Bangsa, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku Ke tanggal dikeluarkan.
Di diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diharuskan Prabowo Untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, Di rangka efisiensi atas Dana belanja kementerian atau lembaga (K/L) Di APBN 2025, APBD 2025, dan Peralihan Ke Lokasi (TKD) Di APBN 2025 Bersama berdasarkan Ke Syarat peraturan perundang-undangan.
Sambil, diktum kedua efisiensi tersebut terdiri Bersama Dana belanja Kementerian/Lembaga Tahun Dana 2025 sebagaimana dimaksud Di Diktum Ke satu angka 1 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar Kurs Mata Uang Nasional).
Dan, Peralihan Ke Lokasi sebagaimana dimaksud Di Diktum kedua angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu Kurs Mata Uang Nasional).
Lalu, diktum ketiga Inpres itu menginstruksikan seluruh Pembantu Presiden Pembantu Presiden dan pimpinan lembaga Untuk melakukan identifikasi Ide efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan Bersama Pembantu Presiden Pembantu Presiden keuangan.
Identifikasi Ide efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, Dukungan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kepala Negara Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, APBN Dipangkas Rp306 Triliun