KPK mengusut dugaan Penyuapan pembangunan Tempat Evakuasi Sambil Itu (TES) atau Shelter Gelombang Laut Tinggi Ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto/SINDOnews
Pembangunan tempat tersebut dilakukan Dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
“KPK Dari 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 Dugaan Pelaku yaitu 1 Di Penyelenggara Bangsa dan 1 lainnya Di BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Lagi, Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Dugaan Penyuapan Shelter Gelombang Laut Tinggi Dijebloskan Di Penjara
Kendati begitu, Tessa menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dari para Dugaan Pelaku. Tessa menyebutkan, dugaan Penyuapan tersebut menimbulkan kerugian Bangsa kurang lebih Rp19 miliar.
“Kerugian Bangsa Untuk Peristiwa Pidana tersebut Disekitar kurang lebih Rp19 miliar Uang Negara Indonesia. Yang Terkait Di Di nama Dugaan Pelaku dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dari para Dugaan Pelaku Berencana diumumkan Di penyidikan Peristiwa Pidana ini telah dirasakan cukup,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Bangsa Ditaksir Rp19 Miliar