Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas Polri menduga ada tindakan ‘melenceng’ yang dilakukan sembilan lembaga/kementerian Ke Indonesia. Mereka kedapatan membuat pelat nomor khusus tanpa melibatkan instansi kepolisian.
“Ada ya (lembaga/kementerian) membuat pelat sendiri,” kata Inspektur Jenderal Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Ke Jakarta, Selasa (23/7).
Aan Lebih Jelas hanya Membeberkan dua nama kementerian/lembaga yang diduga membuat pelat khusus itu yaitu Kejaksaan dan Lembaga Legis Latif.
“Iya ada (kejaksaan dan Lembaga Legis Latif),” ucapnya.
Ia menjelaskan pihaknya kini bakal mengikuti rekomendasi Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Sebagai penyelesaian masalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Didalam kementerian/lembaga ini.
Menurut dia penyelesaian dugaan Kartu Merah sembilan kementerian/lembaga ini Berencana digelar secara musyawarah.
“Dari Sebab Itu sesuai rekomendasi kompolnas nanti kita tunggu salah satunya Sebagai penyelesaian masalah TNKB ini,” kata Aan.
“Kami Berencana musyawarahkan Sebab Ke situ tadi menurut ahli Didalam Kumham itu tadi disintegrasi kewenangan. Dari Sebab Itu kita Berencana lanjutin Didalam musyawarah membicarakan Supaya kita bisa Memutuskan keputusan apa yang harus kita lakukan nantinya,” ucap Aan menambahkan.
Aan berharap solusi atas masalah yang terjadi sekarang dapat selesai tanpa mengedepankan ego Didalam masing-masing pihak yang terlibat.
“Ini kami berangkat Didalam sini, (mencari) solusi yang terbaik. Tidak ada ego kelembagaan, ego sektoral, kita cari solusi yang terbaik Supaya yang pertama ada kepastian hukum, Sesudah Itu keadilan, kan semua sama Ke Di hukum. Dari Sebab Itu itu tidak ada prioritas juga, itu semua sama,” ungkapnya.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Korlantas Bongkar Ada 9 Kementerian-Lembaga Bikin Pelat Nomor Sendiri