Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengimbau agar penggunaan sirene dan lampu rotator Ke jalan raya dibatasi hanya Sebagai Situasi mendesak dan bersifat prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu Sebagai hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sambil Itu ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujar Agus Suryo Lewat keterangan tertulis, Sabtu (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korlantas Polri membekukan Sambil Itu penggunaan sirene dan rotator Ke jalan raya. Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons Pada keluhan Komunitas yang merasa teganggu Bersama suara bising tersebut.
Meski begitu, Agus menegaskan bahwa pengawalan kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tapi Bersama sirene dan strobe yang tidak lagi menjadi prioritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami menghentikan Sambil Itu penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja Sebagai penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” imbuhnya.
Agus Suryo bilang langkah evaluasi tersebut sebagai bentuk respons positif atas aspirasi Komunitas yang merasa terganggu Bersama penggunaan sirene dan strobo.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan Akansegera kami tindaklanjuti. Sebagai Sambil Itu, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tandasnya.
Di ini, Korlantas Polri Ditengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator Sebagai mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk Di Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang LLAJ) yang Bersama jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan Sebagai kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan Sebagai kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah,rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan Sebagai kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, Penanganan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan Produk Internasional khusus.
(ryn/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Korlantas Imbau Sirine-Strobo Cuma Dipakai Ke Situasi Prioritas