Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) membuka Potensi membuka penyidikan Mutakhir menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Untuk Perkara Hukum tersebut. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan Dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Setelahnya adanya pemeriksaan saksi Dona Berisa yang diketahui mantan istri Mantan kader PDIP Saeful Bahri yang merupakan terpidana suap Di mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.
“Penyidik mendalami Yang Terkait Bersama Bersama pengetahuan keberadaan HM dan Potensi Untuk membuka penyidikan Mutakhir Yang Terkait Bersama Bersama dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Diketahui, Tindak Kejahatan ini bermula OTT suap Yang Terkait Bersama pergantian antarwaktu (PAW) anggota Wakil Rakyat 2019-2024. KPK Setelahnya Itu menetapkan sejumlah Dugaan Pelaku termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara Di tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah Merasakan suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat Di tahun 2023. Akan Tetapi Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya belum diketahui.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Buka Potensi Usut Obstruction of Justice Tindak Kejahatan Harun Masiku