loading…
Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) mencegah mantan Pejabat Tingginegara Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) yang akrab disapa Gus Yaqut bepergian Hingga luar negeri. Foto/Arif Julianto
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Pra-Penanganan Hingga luar negeri ini dilakukan Dari Senin (11/8) kemarin. Selain Yaqut, dua orang berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah Hingga luar negeri.
Baca juga: KPK Segera Tingkatkan Perkara Pidana Penyalahgunaan Jabatan Kuota Haji Hingga Penyidikan
“Bahwa Di tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah Mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Hingga Luar Negeri Di tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM Yang Terkait Didalam Didalam Perkara Pidana sebagaimana tersebut Di atas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian Hingga Luar Negeri