Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya mencegah 4 orang Untuk bepergian Hingga luar negeri Yang Terkait Bersama dugaan Penyuapan Ke PT ASDP Ferry Indonesia. Foto/SINDOnews
“Yang Terkait Bersama penyidikan tindak pidana Penyuapan Ke PT ASDP Indonesia Persero, terhitung Sebelum 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyuapan Untuk proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Bersama PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).
Untuk mengusut dugaan Penyuapan tersebut, KPK juga telah Menerbitkan surat keputusan larangan bepergian Hingga luar negeri Di empat orang, tiga Ke antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah Menerbitkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Bersama pihak swasta berinisial A. Sambil 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Di enam bulan. Tessa menegaskan, tindakan larangan tersebut Untuk kelancaran proses penyidikan atas Peristiwa Pidana yang Di diusut. “Tindakan larangan tersebut, Sebab keberadaan yang bersangkutan Ke Area Indonesia dibutuhkan Untuk rangka kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.
Ke Pada Yang Sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga Kendaraan Pribadi yang berkaitan Bersama Peristiwa Pidana tersebut. Sayangnya, Asep tak merinci konstruksi perkaranya.
“Peristiwa Pidana Bersama ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit Kendaraan Pribadi dan lain-lain,” kata Asep Guntur, Kamis (18/7/2024).
KPK juga telah menetapkan sejumlah Individu Terduga Untuk proses penyidikan Peristiwa Pidana ini. Akan Tetapi, belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga. Ia hanya memastikan bahwa dugaan Penyuapan Ke lingkungan ASDP sudah masuk penyidikan.
“Ini Mutakhir masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini Mungkin Saja saya tidak bisa terlalu Untuk, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan Untuk kaitannya Bersama Peristiwa Pidana ASDP,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Cekal 4 Orang Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Penyuapan Ke PT ASDP