loading…
KPK menetapkan Wakil Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai Individu Terduga gratifikasi. Foto/SindoNews
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Mengungkapkan, penetapan Individu Terduga gratifikasi ini Setelahnya Memperoleh laporan Di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga : KPK Tetapkan Ketua dan Wakil PN Depok Individu Terduga Perkara Hukum Hukum Dugaan Kejahatan Keuangan, Langsung Ditahan
“Bahwa saudara BBG juga diduga Memperoleh penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber Di setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar Di PT DMV Di periode 2025-2026,” kata Asep Di konferensi pers Ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).
Lihat video: Suasana PN Depok Mendadak Sepi usai OTT Hakim Bersama KPK
Atas perbuatannya ini, BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Juga Tetapkan Wakil Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Depok Individu Terduga Gratifikasi











