loading…
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) Menyediakan keterangan pers soal OTT yang dilakukan Hingga Banten. Foto/Nur Khabibi
Menurutnya, hal itu sebagai wujud kolaborasi penanganan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Antara KPK dan Kejagung. “Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga Produk Internasional bukti yang kami tangkap Di konteks tertangkap tangan,” kata Asep kepada wartawan Hingga Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Asep mengungkapkan, penyerahan ini lantaran Kejagung telah lebih dulu menetapkan Individu Terduga Pada dua orang yang diserahkan itu. “Lalu kami komunikasikan Didalam kolega kami Hingga Kejaksaan Agung dan ternyata disana sudah memang Pada orang-orang tersebut sudah Didalam Sebab Itu Individu Terduga dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Sebagai kelanjutannya penyidikannya tentunya nanti Berencana dilanjutkan Hingga Kejaksaan Agung.”
Baca Juga: KPK Periksa Intensif Oknum Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT
Di kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intel (Sesjamintel) Sarjono Turin membenarkan adanya penyerahan dua orang tersebut. “Pada informasi dugaan tersebut, Supaya Di kerja sama ini penyerahan Pada dua terduga ini besok kita Berencana tindak lanjuti Hingga Kejaksaan Agung, Hingga Gedung Bundar,” ujar Sarjono.
Ia belum menjelaskan identitas Di pihak yang diserahkan itu. Akan Tetapi, salah satunya merupakan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. “Salah satunya (jaksa),” ujarnya.
Diketahui, Di OTT tersebut KPK Menyita 9 orang Hingga Daerah Banten dan Jakarta. Di rangkaian OTT Sebelum Rabu (17/12/2025) ini, KPK turut menyita uang sebanyak Rp900 juta.
(zik)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Serahkan 2 Orang yang Terjaring OTT Hingga Banten Hingga Kejagung











