Mantan Bupati Langkat Wacana Perangin Angin memakai rompi tahanan KPK ditahan usai menjalani pemeriksaan Di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2021). Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Di Selasa (18/1/2022) malam. FOTO/DOK.SINDOnews
“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tessa menyebut uang yang disita itu disimpan Di rekening atas nama Individu Terduga Di sebuah bank umum Area. Rekening itu telah diblokir Dari 2022 lalu.
Baca Juga: Terjaring OTT , Bupati Langkat Terbit Wacana Perangin Cs Langsung Ditahan KPK
Penyitaan uang tersebut merupakan Pembaruan Di Peristiwa Pidana penyidikan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan yang berawal Di kegiatan tangkap tangan Di Individu Terduga Di januari 2022.
Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Memutuskan hukuman sembilan tahun penjara Di Terbit Wacana Perangin Angin. Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto Mengungkapkan, terdakwa Terbit Wacana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah Memperoleh suap Yang Berhubungan Bersama proyek pekerjaan Di Kabupaten Langkat tahun 2021.
“Mengungkapkan terdakwa satu Terbit Wacana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Djuyamto Di membacakan amar putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
“Memutuskan pidana penjara Di terdakwa I Terbit Wacana Perangin Angin Pada sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan,” imbuhnya.
Sesudah Itu, banding yang diajukan terdakwa Terbit Wacana Perangin Angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA) . Di putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit Di 9 tahun menjadi 7,5 tahun. MA meminta putusan Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.
“Terdakwa I Terbit Wacana Perangin Angin Bersama pidana penjara Pada 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti Pada bulan kurungan,” tulis putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Uang Rp22 Miliar Milik Mantan Bupati Langkat Terbit Wacana Perangin Angin